Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan Kepala Seksi Pengawasan III beserta Account Representative (AR) yang membawahi wajib pajak berupa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk melakukan konfirmasi mengenai rencana merger dengan BPR lainnya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diperoleh dan perlu penjelasan lebih lanjut. Lokasi wajib pajak yang dikunjungi terletak di Jalan Teuku Umar, Denpasar (Selasa, 14/3).

Kepala Seksi Pengawasan III Agung Putranto Himarwan Ary Nugroho menuturkan bahwa berkaitan rencana merger tersebut maka perlu digali tahap-tahap yang akan dilaksanakan dalam proses merger. Agung Putranto juga menanyakan kepada wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan yang dijalankan saat ini.

Salah satu pengurus dari BPR tersebut menjelaskan rencana merger bertujuan untuk memperkuat permodalan dan posisi tawar BPR di masyarakat. "Hal ini seiring kebijakan perbankan terkait minimum modal disetor," imbuhnya. Disampaikan pula, selama penggabungan usaha belum terjadi maka dua BPR yang akan merger adalah dua entitas yang berbeda sehingga masih menjalankan kewajiban perpajakan masing-masing.

Berdasarkan hasil kunjungan, Agung Putranto menjelaskan kepada wajib pajak bahwa dalam proses merger maka perlu dipastikan mengenai kejelasan kewajiban perpajakan termasuk pengalihan harta dan kewajibannya. "Sebelum proses merger terlaksana, wajib dapat berkonsultasi ke AR terkait mengenai ketentuan perpajakan agar tidak menyalahi aturan yang berlaku," pesannya.

Pewarta: I Gede Suryantara
Kontributor Foto:Agung Putranto Himarwan Ary Nugroho
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana