
Sejalan dengan terbitnya peraturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas eksekusi agunan oleh bank atau lembaga pembiayaan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan fungsional penyuluh pajak untuk melakukan sosialisasi kepada sejumlah Wajib Pajak (WP) mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 tahun 2023 (PMK 41/2023). Sosialisasi ini dilakukan secara daring bertempat di Ruang Penyuluhan KPP Madya Denpasar (Selasa, 16/5).
Dalam kegiatan tersebut, fungsional penyuluh pajak Putu Edwina Sari menjelaskan bahwa berlakunya PMK 41/2023 berkaitan dengan adanya sengketa mengenai pengenaan PPN atas agunan yang diambil alih oleh bank atau lembaga pembiayaan yang selanjutnya dijual atau dilelang. Putu Edwina juga menjelaskan mengenai mekanisme pemungutan PPN yang wajib dilakukan saat eksekusi agunan hingga terjadinya penjualan atau pelelangan.
Dalam sosialisasi, terdapat lebih dari 100 WP yang berkepentingan dengan hal tersebut, hadir dan menyimak materi yang disampaikan. Berbagai pertanyaan terlontar dan dijelaskan secara rinci oleh fungsional penyuluh pajak KPP Madya Denpasar.
Menutup penjelasan, Putu Edwina menekankan bahwa dengan berlakunya PMK 41/2023 maka akan diperoleh kepastian hukum atas sengketa yang selama ini terjadi. Putu Edwina meyampaikan pesan kepada WP untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan berkaitan pengambilalihan agunan dari debitur.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: I Gede Suryantara |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat