Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah fungsional penyuluh pajak untuk menyampaikan materi mengenai perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan royalti. Penugasan ini berkaitan dengan terbitnya ketentuan terbaru mengenai PPh atas penghasilan royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Kegiatan tersebut berbentuk sosialisasi secara daring dan dilakukan di ruang penyuluhan KPP Madya Denpasar (Kamis, 13/4).

Dalam kegiatan tersebut, salah satu fungsional penyuluh pajak Yohan Febrian menjelaskan mengenai terbitnya ketentuan yang mengatur mengenai penghitungan PPh atas penghasilan royalti yang diperoleh oleh WP orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Yohan Febrian menjabarkan mengenai syarat dan formula penghitungan PPh yang bisa diterapkan dalam ketentuan tersebut.

Terdapat sekitar 100 WP dengan berbagai latar belakang dan bidang usaha yang hadir dan menyimak dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Sejumlah pertanyaan disampaikan oleh beberapa WP yang hadir dan selanjutnya dijelaskan secara rinci oleh fungsional penyuluh pajak mengenai solusi atas masalah yang disampaikan. Salah satu penyuluh pajak Yohan Febrian berharap, dengan adanya ketentuan PPh yang baru ini dapat mendorong WP untuk lebih tertib memenuhi kewajiban perpajakan. Ia pun menyampaikan pesan kepada WP untuk tidak segan-segan berkonsultasi jika ada kendala terkait perpajakan.

 

Pewarta: I Gede Suryantara
Kontributor Foto: I Gede Suryantara
Editor: Wahyu Mardana, Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.