Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lamongan melakukan kegiatan penyitaan atas aset Wajib Pajak Orang Pribadi. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Perumahan Tirtasani River Place Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang (Rabu, 27/07).
Penyitaan ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) bersama Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Lamongan serta didampingi JSPN KPP Pratama Singosari karena lokasi aset berada di wilayah kerja KPP Pratama Singosari.
Kegiatan tersebut disaksikan oleh perwakilan wajib pajak sebagai saksi dalam proses penyitaan. Penyitaan ini dilakukan karena wajib pajak memiliki tunggakan pajak dan tidak melunasi sampai dengan jatuh tempo yang telah diberikan.
Pewarta: Durrin Nihayatul Badi`ah |
Kontributor Foto: Sonny Christya Adi |
Editor: Nine Megawati Zahra |
- 40 kali dilihat