
KPP Pratama Kubu Raya melaksanakan kunjungan ke salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kubu Raya yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya (Jumat, 3/12).
Sebagai salah satu komponen penyumbang pajak yang cukup besar di wilayah kerja KPP Pratama Kubu Raya, upaya pengamanan penerimaan pajak dari SKPD harus dilakukan demi mendukung pencapaian target penerimaan tahun 2021. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kubu Raya salah satunya memegang peranan penting untuk setoran pajak di akhir tahun karena adanya pemotongan pajak atas dropping dana BOS dari pemerintah pusat yang dibayarkan oleh tiap-tiap unit sekolah, juga pemotongan pajak atas pembayaran sertifikasi guru yang disetorkan oleh dinas sendiri.
“Koordinasi dengan Satker pada akhir tahun sangat diperlukan sehingga terkait Perpajakan atas belanja modal, belanja barang dan jasa, serta belanja pegawai dapat disetor sesuai ketentuan perpajakan, termasuk pajak atas dana BOS dan sertifikasi. Di bulan Desember 2021, semua transaksi perlu diantisipasi karena hari kerja efektif hanya sebanyak 23 hari kerja dan batas waktu penyampaian SPM (pada jam kerja) adalah pada tanggal 24 Desember 2021,” ungkap Suparnyo, Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Kubu Raya.
Selain koordinasi terkait penerimaan pajak akhir tahun, dilakukan juga konsultasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan satuan kerja. Pihak KPP Pratama menyampaikan kembali secara singkat tata cara pemungutan/pemotongan yang seharusnya dilakukan di instansi pemerintah mengingat peraturan pajak yang dinamis menyebabkan adanya risiko kesalahan dalam pelaksanaan penyetoran pajak. Meskipun begitu, pelaksanaan pembayaran pajak selama ini telah berjalan cukup baik di Satker. Siswanto, Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya menyampaikan, “Saat ini, pembayaran pajak dapat dilakukan dengan mudah karena pemerintah daerah telah memiliki aplikasi yang terintegrasi dengan bank persepsi sehingga atas setiap transaksi ataupun pembayaran dapat segera dilakukan pemotongan pajaknya.”
Pemotongan dan pemungutan atas pajak pusat yang dilakukan oleh tiap-tiap SKPD akan dikumpulkan sebagai penyusun pendapatan negara dalam APBN yang kemudian akan dikembalikan ke daerah masing-masing dalam bentuk Dana Bagi Hasil, sehingga koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat—dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak—merupakan sebuah simbiosis mutualisme dalam mencapai kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
KPP Pratama Kubu Raya melaksanakan kunjungan ke salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kubu Raya yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya (Jumat, 3/12).
Sebagai salah satu komponen penyumbang pajak yang cukup besar di wilayah kerja KPP Pratama Kubu Raya, upaya pengamanan penerimaan pajak dari SKPD harus dilakukan demi mendukung pencapaian target penerimaan tahun 2021. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kubu Raya salah satunya memegang peranan penting untuk setoran pajak di akhir tahun karena adanya pemotongan pajak atas dropping dana BOS dari pemerintah pusat yang dibayarkan oleh tiap-tiap unit sekolah, juga pemotongan pajak atas pembayaran sertifikasi guru yang disetorkan oleh dinas sendiri.
“Koordinasi dengan Satker pada akhir tahun sangat diperlukan sehingga terkait Perpajakan atas belanja modal, belanja barang dan jasa, serta belanja pegawai dapat disetor sesuai ketentuan perpajakan, termasuk pajak atas dana BOS dan sertifikasi. Di bulan Desember 2021, semua transaksi perlu diantisipasi karena hari kerja efektif hanya sebanyak 23 hari kerja dan batas waktu penyampaian SPM (pada jam kerja) adalah pada tanggal 24 Desember 2021,” ungkap Suparnyo, Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Kubu Raya.
Selain koordinasi terkait penerimaan pajak akhir tahun, dilakukan juga konsultasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan satuan kerja. Pihak KPP Pratama menyampaikan kembali secara singkat tata cara pemungutan/pemotongan yang seharusnya dilakukan di instansi pemerintah mengingat peraturan pajak yang dinamis menyebabkan adanya risiko kesalahan dalam pelaksanaan penyetoran pajak. Meskipun begitu, pelaksanaan pembayaran pajak selama ini telah berjalan cukup baik di Satker. Siswanto, Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya menyampaikan, “Saat ini, pembayaran pajak dapat dilakukan dengan mudah karena pemerintah daerah telah memiliki aplikasi yang terintegrasi dengan bank persepsi sehingga atas setiap transaksi ataupun pembayaran dapat segera dilakukan pemotongan pajaknya.”
Pemotongan dan pemungutan atas pajak pusat yang dilakukan oleh tiap-tiap SKPD akan dikumpulkan sebagai penyusun pendapatan negara dalam APBN yang kemudian akan dikembalikan ke daerah masing-masing dalam bentuk Dana Bagi Hasil, sehingga koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat—dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak—merupakan sebuah simbiosis mutualisme dalam mencapai kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
- 63 kali dilihat