Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati mengadakan Business Development Services (BDS) dalam bentuk Pojok Pajak di Bazar Kramat Jati RPTRA Muara Condet Jl. Batu Kinyang No. 51A, Jakarta Timur (Sabtu, 28/10).
BDS diselenggarakan dalam rangka mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memenuhi hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan terbaru. KPP Pratama Jakarta Kramat Jati bekerja sama dengan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur Kecamatan Kramat Jati dalam pelaksanaan BDS ini.
Kegiatan dibuka dengan penyampaian informasi mengenai validasi NIK menjadi NPWP serta hak dan kewajiban Wajib Pajak UMKM oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Mahir Olin Silvia Hutahaean melalui panggung yang telah disediakan oleh panitia serta pemberian souvenir kepada seluruh Wajib Pajak UMKM yang telah melakukan pemutakhiran data NIK melalui djponline.
Selanjutnya Kepala Seksi Pengawasan II Darmono memberikan ucapan terima kasih untuk kesempatan yang diberikan oleh Kepala Satuan Pelaksana Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kecamatan Kramat Jati Helen Julianty dalam menyelenggarakan kegiatan BDS. Selanjutnya, Kepala Seksi Pengawasan II Darmono juga menyampaikan informasi transformasi digital oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
Selain itu, para petugas juga melayani konsultasi perpajakan para pelaku UMKM sehubungan dengan terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tentang Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu yang tidak dikenai pajak penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 dalam satu tahun pajak. Selain kegiatan Pojok Pajak, para petugas juga melakukan kunjungan ke stan UMKM binaan Kecamatan Kramat Jati.
Pewarta: Tri Septianingsih Putri |
Kontributor Foto: Tri Septianingsih Putri |
Editor:Lilis Maryati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat