Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati mengadakan Business Development Services (BDS) dalam bentuk Pojok Pajak di Bazar Kramat Jati Jl. Mayjen Sutoyo, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati  (Sabtu, 8/10).

BDS diselenggarakan dalam rangka mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memenuhi hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan terbaru. KPP Pratama Jakarta Kramat Jati bekerja sama dengan Karang Taruna RW 09 Kelurahan Cawang, Remaja Mesjid Al-Hidayah (RAMA), Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, dan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur Kecamatan Kramat Jati dalam pelaksanaan BDS ini.

KPP Pratama Jakarta Kramat Jati membuka Pojok Pajak dalam rangka membantu para pelaku UMKM melakukan validasi Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui laman pajak.go.id sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022.

Selain itu, para petugas juga melayani konsultasi perpajakan para pelaku UMKM sehubungan dengan terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tentang Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu yang tidak dikenai pajak penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 dalam satu tahun pajak. Selain kegiatan Pojok Pajak, para petugas juga melakukan kunjungan ke 30 stan UMKM binaan Kecamatan Kramat Jati dan 10 stan warga Kelurahan Cawang.

Kegiatan ditutup dengan penyampaian informasi mengenai validasi NIK menjadi NPWP serta hak dan kewajiban Wajib Pajak UMKM oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Wahyu Pebriansyah melalui panggung yang telah disediakan oleh panitia serta pemberian souvenir kepada seluruh Wajib Pajak UMKM yang telah melakukan pemutakhiran data NIK melalui djponline.

Pewarta: Tri Septianingsih Putri
Kontributor Foto: Khoirun Rizal Khatami
Editor: Mutia Ulfa