Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen, Melki Ferdian, menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) bersama Plt. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Takengon dan Bupati Kabupaten Bener Meriah, Tagore Abubakar, di Kantor Bupati Bener Meriah, Kabupaten Bener Meriah (Jumat, 25/4).
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari proses pencocokan data antara penerimaan pajak pusat dan realisasi belanja daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dokumen BAR yang telah ditandatangani menjadi syarat untuk penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Penghasilan (PPh).
Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRK Bener Meriah, Mhd. Saleh; unsur Forkopimda; dan jajaran pejabat daerah. Dalam kesempatan itu, Plt. Kepala KPPN Takengon menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bener Meriah memperoleh insentif fiskal lebih dari Rp6 miliar dari Pemerintah Pusat berdasarkan indikator tertentu seperti angka kemiskinan.
Bupati Tagore Abubakar menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah tengah berupaya meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi pajak daerah. “Kami terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, khususnya dari sektor perkebunan kopi. Salah satunya dengan mendorong pelaku usaha kopi gayo berkedudukan di Bener Meriah,” ujar Tagore.
Melki Ferdian menyatakan dukungannya terhadap upaya kemandirian fiskal daerah. “KPP siap menjadi mitra strategis bagi pemerintah daerah. Kemandirian fiskal akan berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak di wilayah ini,” jelas Melki.
Pewarta: Nurdin |
Kontributor Foto:Dendy |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat