Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia dan pihak perbankan melakukan pemindahbukuan atas saldo rekening penanggung pajak yang disita untuk membayar utang pajak di Medan, Sumatera Utara (Jumat, 24/2), Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum melalui tindakan penagihan aktif kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak di KPP Pratama Kisaran.

Sebelumnya, dengan bantuan dari KPP Pratama Medan Polonia, kegiatan penyitaan atas saldo rekening penanggung pajak telah dilakukan oleh Juru Sita Pajak di KPP Pratama Medan Polonia. Setelah penyitaan dilakukan, wajib pajak diberikan waktu empat belas hari untuk melunasi utang pajaknya. Ketika waktu empat belas hari telah terlewati dan wajib pajak tidak melakukan pelunasan utang pajak, KPP Pratama Kisaran meminta bank untuk melakukan pemindahbukuan saldo rekening ke kas negara untuk membayar tunggakan pajak.

Hadir dalam kegiatan ini  Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kisaran Teddy Ferdian dan Juru Sita Pajak KPP Pratama Kisaran Dian Kartika Novitauli Tarihoran. Tim dari KPP Pratama Medan Polonia juga turut hadir dalam kegiatan ini.

Teddy mengucapkan terima kasih atas sinergi yang baik dari pihak perbankan dalam membantu pelaksanaan tindakan penagihan ini. Teddy juga menjelaskan bahwa KPP Pratama Kisaran akan terus mengoptimalkan tindakan penagihan aktif melalui pemblokiran dan penyitaan saldo rekening wajib pajak. “Dengan kegiatan ini, wajib pajak diharapkan lebih memiliki kesadaran untuk dapat melunasi tunggakan pajaknya dan melaksanakan kewajiban pajak dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Teddy.

Pewarta: Teddy Ferdian
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Kisaran
Editor: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga