Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 tahun 2022 tentang kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah sebagai pemungut bertempat di Aula KPP Pratama Ketapang, Jalan Letkol M Thohir, Kabupaten Ketapang (Rabu, 18/5).
Sosialisasi diadakan secara luring dan dihadiri oleh perwakilan instansi pemerintah daerah di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara. Acara dibuka dengan sambutan Kepala KPP Pratama Ketapang, dan dilanjutkan pemaparan materi PMK 59 oleh Yudistira Nusantara selaku penyuluh perpajakan. Selain itu tim KPP Pratama Ketapang juga mengadakan pre-test serta post-test untuk melatih pemahaman bendahara instansi pemerintah yang hadir.
Diakhir sosialisasi, KPP Pratama Ketapang membagikan suvenir pajak bagi perwakilan instansi pemerintah yang hadir. KPP Pratama Ketapang juga berharap agar seluruh peserta sosialisasi dapat memahami materi yang telah diberikan.
- 7 kali dilihat