Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu kembali memberikan edukasi perpajakan secara live melalui Instagram resmi KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu @pajakbonjer1 bertempat di ruang kantor KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu (Rabu, 26/6). Tayangan kali ini mengambil tema tentang perubahan aturan teknis untuk wajib pajak UMKM yang tercantum dalam PMK 164 tahun 2023.

Live Instagram ini berlansung dari pukul 14.00 hingga pukul 15.00 WIB. Narasumber pada live Instagram kali ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu Sutarmo dan Ana Farida Sahara.

Dengan keluarnya PMK 164 tahun 2023 tentang Tata cara pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, sehingga timbul perubahan atas perlakuan penghasilan dari usaha yang diterima/diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan kewajiban pelaporan usaha pengusaha kena pajak. Untuk sesi live Instagram kali ini hanya membahas tentang PPh penghasilan yang diterima yang memiliki peredaran bruto tertentu sedang untuk pembahasan point pengusaha kena pajaknya sudah dibahas pada kanal youtube @pajakkebonjeruk1.

Dalam aturan sebelum PMK 164/2023 dijelaskan bahwa wajib pajak yang memenuhi kriteria wajib pajak UMKM berhak menggunakan tarif UMKM 0.5% dari omset;  jangka waktu penggunaan tarif UMKM untuk orang pribadi adalah 7 tahun, badan adalah 3 tahun (PT) dan 4 tahun (badan selain PT); penyetoran PPh UMKM dapat disetor sendiri dan pemotongan/pemungutan pihak lain; jika pihak lain melakukan pemotongan/pemungutan PPh UMKM dengan tarif 0.5% dengan syarat WP UMKM menyerahkan Surat Keterangan PP 23/2018; pemotong/pemungut menyetorkan PPh dengan SSP atas nama WP UMKM sebagai pengganti bukti potong; wajib pajak UMKM wajib membuat Rekapitulasi Peredaran Bruto untuk lampiran SPT Tahunan.   

Melalui terbitnya PMK 164/2023 timbul perubahan yang mengatur tentang wajib pajak UMKM. Dalam PMK 164/2023 dijelaskan bahwa ada tambahan subjek pajak yang dapat menggunakan tarif UMKM 0.5% yaitu Bumdes dan PT Perseorangan yang melakukan kegiatan usaha dan mempunyai omzet tidak melebihi 4,8 M. Jangka waktu penggunaan tarif UMKM bagi Bumdes dan PT Perseorangan adalah 4 tahun. Perubahan kedua adalah adanya batasan akumulasi omset sampai dengan 500 juta tidak dikenakan pajak bagi WP OP karena di aturan sebelumnya tidak ada. Untuk perubahan selanjutnya adalah jika wajib pajak bertransaksi dengan pemotong/pemungut dan menyerahkan surat keterangan maka pemotong/pemungut akan memotong/memungut 0.5% dan akan memberikan bukti potong kemudian pemotong/pemungut menyetorkan PPhnya serta melaporkan dalam SPT unifikasi pemotong/pemungut. Pemotong/pemungut akan menyetorkan PPhnya dengan SSP atas nama pemotong/pemungut. Dan rekanan akan mendapatkan bukti potong.

Selanjutnya, jika WP OP bertransaksi dengan pemotong/pemungut maka rekanan (WP OP) dan akumulasi omset dibawah 500 juta dapat tidak dipotong  0.5% maka selain menyerahkan surat keterangan juga menyerahkan surat pernyataan omset. Tapi jika pada kenyataannya, omset WP OP tersebut sudah melebihi 500 juta maka wajib pajak  tersebut harus menyetorkan sendiri PPh finalnya. Dan pemotong/pemungut tetap harus membuat bukti pemotongan/pemungutan PPh dengan nilai PPh NIHIL. Pemotong/pemungut yang sudah memotong/memungut PPh menyetorkan PPh dengan SSP dengan nama pemotong/pemungut paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan melaporkan dalam SPT unifikasi paling lama 20 hari sejak akhir masa pajak. Wajib pajak UMKM wajib menyampaikan Laporan Mengenai Peredaran Bruto atas penghasilan dari usaha dan pajak penghasilan yang bersifat final sebagai bahan kelengkapan SPT Tahunan.     

‘’Untuk WP OP UMKM yang terdaftar di tahun 2018 atau sebelumnya, tahun 2024 merupakan batas akhir penggunaan tarif UMKM ”, ujar Ana pada akhir siaran.

 

Pewarta: Erfie
Kontributor Foto: Ana
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.