Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar melakukan edukasi perpajakan dalam kegiatan Sosialisasi Perpajakan dan Perizinan bagi Koperasi yang diadakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Karanganyar, Kab. Karanganyar (Senin, 20/03). Kegiatan dilaksanakan di Green Resto Karanganyar dengan dihadiri 50 gerakan koperasi di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Kegiatan dibuka pada pukul 09.00 WIB dan diakhiri pukul 12.00 WIB. Tujuan diadakan kegiatan edukasi sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Karanganyar adalah agar terwujudnya koperasi yang taat pajak, meningkatkan kredibilitas koperasi dan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi koperasi.

Bupati Kabupaten Karanganyar Juliyatmono dalam sambutannya menyatakan rasa terimakasihnya pada seluruh pengurus koperasi yang hadir. “Terima kasih untuk semua pengurus koperasi yang sudah ulet dan telaten mengurus koperasi. Karena saya juga yakin bahwa koperasi adalah soko guru perekonomian,” ungkap Juliyatmono.

Selanjutnya Juliyatmono juga menambahkan bahwa kegiatan ini adalah sebuah kegiatan yang tepat untuk meningkatkan kapasitas koperasi. “Nanti silakan bertanya sebanyak mungkin dengan petugas dari kantor pajak, apa-apa saja yang menjadi objek pajak dari Koperasi,” pesan Juliyatmono di akhir sambutannya.

Dalam kegiatan tersebut penyampaian materi perpajakan disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Karanganyar, Adinda Novelia Puspita dan Windah Ferry Cahyasari. Windah dalam paparannya menyampaikan kewajiban koperasi mulai dari pendaftaran NPWP, penghitungan pajak, pembayaran pajak dan pelaporan pajak. “Koperasi memiliki kewajiban melakukan pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa seperti halnya badan usaha lainnya. Hanya yang perlu diperhatikan apakah koperasi masih berhak menggunakan skema penghitungan sesuai PP 55/2022 atau harus menggunakan tarif sesuai UU PPh,” ungkap Windah dalam paparannya.

Terkait tata cara pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT, untuk selanjutnya di jelaskan oleh Adinda. Adinda memaparkan tata cara akses dan pembuatan bukti potong di e-Bupot Unifikasi. “Aplikasi e-Bupot Unifikasi ini mudah dan bisa diakses melalui akun DJP Online masing-masing. Namun, masih banyak wajib pajak yang belum tahu terkait penggunaan aplikasi ini,” ungkap Adinda di akhir penjelasannya.

Adinda berharap dengan adanya kegiatan edukasi semacam ini, seluruh koperasi dapat melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik dan dapat meningkatkan bisnisnya sehingga makin maju dan berkembang.

Pewarta: Windah Ferry Cahyasari
Kontributor Foto: Adinda Novelia Puspita
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.