Para bendahara pemerintah dari 21 kecamatan di Kabupaten Jombang berdatangan silih berganti untuk mengikuti acara Bimbingan Teknis Pembuatan Bukti Potong (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang berlangsung di Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang (Rabu, 22/1).
Acara Bimbingan Teknis Pembuatan Bupot PPh Pasal 21 untuk para bendaharawan pemerintah diselenggarakan oleh KPP Pratama Jombang selama empat hari berturut-turut, mulai dari hari Senin, 20 Januari 2020 sampai dengan Kamis, 23 Januari 2020.
Pada hari pertama dan kedua pelaksanaannya, deretan bangku tamu undangan diisi oleh sebanyak 33 bendahara dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah Kabupaten Jombang. Sedangkan pada hari terakhir, acara dihadiri sejumlah 14 bendahara dari instansi vertikal kementerian yang berada di Kabupaten Jombang.
Penyampaian materi dilakukan langsung oleh para Account Representative (AR) dari Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, II, III, dan IV, yakni Ahmad Fuad, Krisna Mega Putra, Lazuardi Rio Setiobudi, Rendra Dian Saputro, Didik Andirochman, Dwismaprobo Waryunindro, Ardi Marthayuda, serta Ivan Wahyu Jatmiko.
Pada setiap sesi awal acara, para pemateri selalu menegaskan tiga kewajiban utama bendahara yang harus dipenuhi sebagai syarat agar wajib pajak orang pribadi karyawan/pegawai dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. “Pertama, harus dipastikan apakah bendahara sudah memenuhi kewajiban penyetoran PPh Pasal 21. Kedua, harus dipastikan apakah bendahara sudah memenuhi kewajiban pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21. Ketiga atau yang terakhir, harus dipastikan apakah bendahara sudah memenuhi kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21,” tegas Rendra selaku salah satu pembuka materi PPh Pasal 21.
Selanjutnya, para bendaharawan pemerintah dipandu untuk membuat dan mencetak bupot PPh Pasal 21 melalui aplikasi e-SPT. “Kami ajari mereka mulai dari proses instalasi aplikasi e-SPT, pengisian formulir elektronik 1721-A2 sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi PNS, anggota TNI dan POLRI, pejabat negara, serta pensiunannya, pengisian formulir elektronik 1721-VII sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Final) atas honorarium yang bersumber dari APBN/APBD, uang pesangon, serta uang manfaat dari pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua, sampai dengan cetak bupot sekaligus,” ungkap Ivan yang menjadi salah satu pemandu pengoperasian aplikasi e-SPT.
- 499 kali dilihat