Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pluit mengadakan sosialisasi pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan setelah implementasi Coretax DJP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 secara daring (Senin, 3/3). Kegiatan dilaksanakan selama dua hari sejak Jumat, 28 Februari 2025. Sosialisasi dihadiri 75 Wajib Pajak Badan terdaftar.
Tujuan diadakan sosialisasi ini adalah untuk mengenalkan proses bisnis baru setelah implementasi Coretax DJP dan menambah pengetahuan wajib pajak, khususnya Wajib Pajak Badan Terdaftar KPP Pratama Jakarta Pluit, dalam memahami pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan setelah implementasi Coretax DJP yang telah diresmikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai 1 Januari 2025.
Materi yang disampaikan oleh narasumber meliputi materi tentang perubahan proses bisnis registrasi, pembayaran, dan pelaporan. Tekait proses bisnis registrasi, narasumber memaparkan tentang tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), perubahan data, pendaftaran obyek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), permohonan wajib pajak non aktif dan penghapusan NPWP/PKP.
Narasumber juga menguraikan proses bisnis pembayaran yang meliputi pembuatan billing pajak, deposit pajak, buku besar wajib pajak, pemindahbukuan serta pengembalian kelebihan pajak. Terkait proses bisnis pelaporan, narasumber memaparkan tentang mekanisme pembayaran dan pelaporan SPT, terdiri dari SPT masa dan SPT Tahunan.
“Tentunya kita semua mengharapkan implementasi Coretax DJP ini dapat berjalan lancar sehingga dapat membantu dan memudahkan Bapak Ibu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan nanti,” ujar Fauzi Korniawan, Fungsional Penyuluh Pajak, dalam paparannya.
Dengan adanya kelas pajak ini, Kepala KPP Pratama Jakarta Pluit berharap dapat membantu mengenalkan wajib pajak tentang proses bisnis yang berubah saat penerapan Coretax DJP sehingga memudahkan wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
Pewarta: Meita Sulistianingsih |
Kontributor Foto: Meita Sulistianingsih |
Editor: Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat