Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar mengadakan siaran langsung (live) melalui kanal media sosial Instagram @pajakdenbar pukul 15.00 WITA yang membahas secara umum Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang telah disahkan Pemerintah menjadi Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Aula KPP Pratama Denpasar Barat (Rabu, 22/12). Sebelumnya, KPP Pratama Denpasar Barat juga telah mengadakan Sosialisasi UU HPP melalui media aplikasi Zoom Meeting pukul 09.00 WITA hingga pukul 11.00 WITA pada hari yang sama.

Instagram Live disajikan dalam konsep bincang ringan dan santai sehingga dapat lebih interaktif dan mudah dipahami oleh wajib pajak. Kegiatan ini dibawakan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat, yakni Raras Supriyaningtiyas selaku Host dan Ika Lastri Banjarnahor yang menjadi narasumber dalam Instagram Live kali ini. Durasi acara berlangsung selama 30 menit untuk mengulas secara umum pokok bahasan dalam UU HPP.

Ika mengawali materi UU HPP dengan membahas mengenai asas, tujuan, dan ruang lingkup UU HPP. “UU HPP mengatur perubahan ketentuan perpajakan yang terdiri dari 6 cluster. Cluster tersebut antara lain PPh, PPN, KUP, Cukai, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan Pajak Karbon,” jelas Ika.

Paparan dilanjutkan dengan penjelasan poin penting pada masing-masing klaster UU HPP. Salah satu materi dari klaster Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang dibahas Ika yakni mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. Ika menjelaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi bertujuan untuk mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan dan untuk mempermudah wajib pajak orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Selain itu, Ika juga menjelaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak. “Tidak semua warga negara langsung wajib bayar pajak. Pengenaan pajak berlaku jika pemilik NIK telah memenuhi syarat subjektif yaitu pemilik NIK sudah berumur 18 tahun dan syarat objektif yaitu apabila pemilik NIK mendapatkan penghasilan setahun di atas batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),” ungkap Ika.

Dengan diadakannya kegiatan Instagram Live ini, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat berharap masyarakat dapat lebih mengetahui dan memahami UU HPP, terutama terkait pasal-pasal yang mengatur tentang kewajiban perpajakan wajib pajak.