Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat, Luh Putu Ika Aryaningsih, mengingatkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Badan adalah akhir bulan ini, tepatnya pada 30 April 2025. Hal itu diungkapkan Ika di ruang kerjanya di Kota Denpasar (Rabu, 16/4).
“Tanggal jatuh tempo untuk wajib pajak badan tinggal 15 hari lagi, kami telah mengingatkan wajib pajak melaui saluran WhatsApp,” ungkap Ika.
Ia menjelaskan batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 3 huruf c UU KUP yang menyatakan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan, paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Perlu dicatat, Wajib Pajak Badan memiliki sisa waktu 15 hari untuk melaporkan SPT Tahunan. Wajib Pajak Badan yang terlambat akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000,00. Sanksi tersebut merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan oleh DJP agar wajib pajak memiliki kesadaran untuk melapor SPT tahunan. Karena itu, Ika mengingatkan wajib pajak badan untuk segera melapor SPT Tahunan sesuai tenggat waktu.
Sampai dengan tanggal 16 Maret 2025 tercatat 46.080 wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Denpasar Barat telah lapor SPT Tahunan atau 70,42% dari target yang ditetapkan. KPP Pratama Denpasar Barat berharap dengan mengirimkan pesan WhatsApp ke wajib pajak dapat meningkatkan tingkat kepatuhan.
Pewarta:Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto: Muhammad Afif Fauzi |
Editor:Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat