“Direktorat Jenderal pajak (DJP) telah merilis aplikasi e-Faktur terbaru yaitu versi 4.0 dan dapat digunakan pada tanggal 20 Juli 2024 sejak pemberitahuan downtime berakhir. Jadi sebelum meluncurkan aplikasi e-Faktur 4.0 DJP juga sudah membuat siaran pers jika aplikasi e-Faktur akan downtime pada tanggal 20 Juli 2024,” ujar Fungsional Asisten Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup Senni Harifah selaku narasumber dalam siniar NGOPI (Ngobrol Pajak Terkini). Kegiatan berlangsung di Ruang Podcast 327 KPP Pratama Curup (Jumat, 23/8).

Siniar yang akan dirilis pada akun resmi Youtube KPP Pratama Curup ini dipandu oleh Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Curup Achlisa Akmalia sebagai podcaster.

Lebih lanjut, Senni menerangkan bahwa ada beberapa perubahan yang ada pada e-Faktur 4.0. Pertama, PKP bisa login web e-Nofa menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit maupun 16 digit. Kedua, pada aplikasi e-Faktur 4.0 terdapat penambahan NPWP 16 digit untuk Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah dan penambahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi serta terdapat penambahan NITKU untuk NPWP Cabang. Ketiga, perekaman dokumen faktur pada aplikasi e-faktur dapat menggunakan NPWP 15 digit, NPWP 16 digit, atau NIK. Keempat, pada cetakan dokumen faktur terdapat informasi NITKU. Terakhir, terdapat watermark pada SPT Induk dan lampiran yang dicetak melalui aplikasi  e-faktur 4.0.

“Perubahan ini juga sejalan dengan PMK-112/PMK.03/2022 yaitu terkait pemadanan NIK sebagai NPWP. Implementasi NIK sebagai NPWP salah satu nya ada di aplikasi e-faktur 4.0 ini. Direktorat Jenderal Pajak juga sudah secara bertahap memberlakukan NIK sebagai NPWP di aplikasi perpajakan lainnya,” jelas Senni.

Siniar ini berlangsung selama 15 menit, mulai pukul 10.15 WIB hingga 10.30 WIB. Senni juga menerangkan, dengan adanya pembaharuan aplikasi e-Faktur ini, PKP diharapkan untuk bisa segera melakukan pembaharuan aplikasi demi menghindari terjadinya keterlambatan dalam pembuatan faktur pajak.

 

Pewarta: Ramzi Abdaul Hanif
Kontributor Foto: Ramzi Abdaul Hanif
Editor: Theresia Helena P.

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.