“PPN KMS yaitu Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri. Dikenakan atas kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain,” ujar Kepala Seksi Pengawawan III Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup Toni Agung Irawan selaku narasumber dalam siniar OJAK (Obrolan Pajak). Kegiatan berlangsung di Ruang Podcast 327 KPP Pratama Curup (Rabu, 26/6).

Siniar yang akan dirilis pada akun resmi Youtube KPP Pratama Curup ini dipandu oleh Pelaksana Seksi Pengawasan KPP Pratama Curup Melania Nahla Maslahah sebagai podcaster.

Lebih lanjut, Toni menerangkan bahwa tidak semua kegiatan membangun sendiri dikenakan pajak. Kriteria bangunan yang dikenakan PPN KMS sesuai dengan PMK-61/PMK.03/2022 adalah wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tertentu yang dimaksud adalah konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis dan/atau baja, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, dan luas keseluruhan paling sedikit 200m2.

“KMS sendiri terbagi menjadi KMS sekaligus dan KMS bertahap. KMS bertahap dianggap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Jadi kalau misal bangun rumah tahap I di tahun 2022 seluas 150m2, kemudian 2023 bangun lagi senilai 150m2 (masih dalam jangka waktu 2 tahun), berarti KMS tersebut dianggap 1 kesatuan jadi tetap dikenakan PPN KMS atas luas bangunan 150+150 = 300m2,” jelas Toni.

Toni juga menerangkan bahwa Perhitungan PPN terutang dengan menggunakan rumus Tarif Besaran Tertentu x DPP. Besaran tertentu yaitu 20% dari 11%, artinya hanya 2.2% dikalikan biaya dalam pembangunan. Jangka waktu penyetoran PPN KMS itu sendiri adalah setiap masa pajak (bulan) mulai membangun sampai dengan selesai kegiatan membangun.

Siniar ini berlangsung selama 30 menit, mulai pukul 16.00 WIB hingga 16.30 WIB. Dengan adanya siniar ini, diharapkan wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara baik dan benar khususnya terkait kegiatan membangun sendiri (KMS).

 

Pewarta: Ramzi Adbaul Hanif
Kontributor Foto: Ramzi Adbaul Hanif
Editor:  Imam Dharmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.