
“Berdasarkan Undang Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), natura dan/atau kenikmatan oleh pemberi kerja sepanjang terkait 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan) boleh dikurangkan, bagi si penerima tersebut dikategorikan sebagai penghasilan dan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh),” tutur Irwansyah selaku narasumber kegiatan siniar (podcast) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup bertajuk NGOPI [NGOBROL PAJAK TERKINI] Eps. 5: Pajak Atas Natura dan/atau Kenikmatan yang bertempat di Ruangan Podcast 327 KPP Pratama Curup, Rejang Lebong , Provinsi Bengkulu (Kamis, 13/7).
Siniar yang dibawakan oleh pembawa acara Ari Wiranatha Putra ini mengambil tema Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang telah berlaku sejak 1 Juli 2023.
“Namun, terkait natura tersebut, ada beberapa kriteria yang dikategorikan non objek PPh. Beberapa kriteria tersebut antara lain penyediaan makanan bagi seluruh pegawai, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan untuk daerah tertentu, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN)/Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD)/ Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes), dan terakhir yaitu natura dan/atau kenikmatan untuk jenis dan/atau batasan tertentu,” jelas Irwansyah.
Lebih lanjut, Irwansyah menjelaskan bahwa sesuai PMK Nomor 66 Tahun 2023, natura yang berupa barang fisik dinilai dengan harga pasar, sedangkan untuk kenikmatan dinilai dengan biaya yang dikeluarkan atau yang seharusnya dikeluarkan. Pemberi kerja wajib mengetahui penilaian tersebut karena penting untuk penghitungan Dasar Pengenaan pajak (DPP).
Irwansyah juga menjelaskan penyetoran dan pemotongan natura dan/atau kenikmatan. “Pemotongan natura dilakukan pada akhir bulan terjadinya pengalihan (barang tanah/bangunan) atau terutangnya penghasilan selain tanah/bangunan, sedangkan pemotongan kenikmatan dilakukan pada akhir bulan terjadinya penyerahan hak. Penyetoran natura dan/atau kenikmatan sama seperti penyetoran PPh Pasal 21 yaitu tanggal 10 bulan berikutnya,” jelasnya.
Penutup, Irwansyah menyampaikan bahwa dikarenakan PMK Nomor 66 Tahun 2023 berlaku sejak 1 Juli 2023, maka bagi pemberi kerja, natura dan/atau kenikmatan yang diberikan pada masa Januari-Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan PPh. Tetapi, bagi penerima wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan natura dan/atau kenikmatan tersebut ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2023.
Pewarta: Natalia Josephine Sibarani |
Kontributor Foto: M. Ichwan Setiawan |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 kali dilihat