Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup menyelenggarakan kegiatan Bimbingan, Monitoring, dan Evaluasi (Monev) Kewajiban Perpajakan untuk Bendahara Desa di Kabupaten Kepahiang yang bertempat di Kantor Camat Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu (Rabu, 5/10). Kegiatan tersebut dihadiri oleh kepala desa dan bendahara delapan belas (18) desa di Kecamatan Bermani Ilir, Kepahiang.

“Dana desa yang dibagikan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jumlah dana yang diterima oleh setiap daerah atau setiap desa berdasarkan penyerapan pajak yang diperoleh daerah atau desa itu sendiri sehingga diharapkan seluruh kepala desa dan bendahara untuk menyetorkan pajak dengan benar,” jelas Aji, Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang dalam penyampaian sambutan kegiatan monev tersebut.

Selanjutnya Novi Armadi, salah satu Account Representative KPP Pratama Curup menjelaskan sekilas terkait Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). “Per 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berubah dari 10% menjadi 11% dan per 1 Januari 2025 akan meningkat menjadi 12%,” jelasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan monev bendahara desa di mana petugas melakukan pengecekan terhadap kebenaran penggunaan dana desa dan pembayaran pajaknya.

Pada sesi tanya jawab, salah satu peserta menanyakan terkait pengenaan PPN terhadap pasir, kerikil, dan batu. “Barang-barang tersebut termasuk Galian C dan dikenakan PPN per 1 April 2022,” jawab Novi.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sekaligus mengakhiri rangkaian kegiatan hari ini.

 

Pewarta: Natalia Josephine Sibarani
Kontributor Foto: Faizah Shafiyyah
Editor: Imam Dharmawan