“Menurut data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum sinkron sehingga terdata belum membayar pajak. Oleh karena itu, OPD tersebut harus mengonfirmasi ulang,” tutur H. Mustarani Abidin, S.H., M.Si., Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong pada pembukaan acara Sosialisasi Perpajakan Pusat yang bertempat di Gedung Pendapatan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lebong, Bengkulu (Kamis, 3/11).

Kegiatan yang diadakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong selama dua hari ini dihadiri oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari 38 instansi pemerintah.

“Kegiatan ini dilaksanakan agar bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan optimal dalam menghitung, memungut, menyetor, dan melaporkan atas belanja daerah yang terkena pajak pusat, serta PPK SKPD meningkatkan pemeriksaan atas belanja dan penyerahan pajak yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu sehingga meminimalisir terjadi kesalahan dalam perhitungan,” tutur Mustarani sembari mengakhiri sambutannya.

Selanjutnya sambutan disampaikan oleh Henky, Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup. “Perlu disadari bahwa betapa pentingnya acara ini agar bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu tertib dan tepat waktu dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti perhitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan SPT Masa,” ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Senni Harifah, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Curup, selaku narasumber pertama. Senni menyampaikan materi penyegaran hak dan kewajiban perpajakan bendahara serta menyamakan persepsi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 berisikan pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, 23, 4 Ayat (2), 15, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah berlaku sejak 1 Mei 2022. Senni Harifah menitikberatkan penyetoran dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah, perubahan tarif PPN, serta cara pembayarannya.

Selanjutnya, Ade Ari Putra, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Curup, selaku narasumber kedua melakukan bimbingan teknis penggunaan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah dimana dalam aplikasi tersebut bendahara diharuskan melakukan pembuatan bukti potong, pembuatan automatic billing, perekaman bukti pembayaran, hingga proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi dan SPT Masa PPh Pasal 21. Aplikasi ini merupakan implementasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 17/PJ/2021.

Selanjutnya, Bagus Nugroho, Kepala Seksi Pengawasan V membahas data rekonsiliasi instansi pemerintah Kabupaten Lebong yang belum sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Dalam sesi tanya jawab, terdapat beberapa kasus terjadinya kelebihan dalam melakukan pemotongan/pemungutan dan pembayaran pajak ganda. “Adapun salah satu cara atau solusi yang dapat dilakukan yaitu melakukan Pemindahbukuan atau mengajukan permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang,” jawab Bagus.

Kegiatan diakhiri dengan penutup dan sesi foto bersama.

 

Pewarta: Natalia Josephine Sibarani
Kontributor Foto: M. Ichwan Setiawan
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum