
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi melakukan penyitaan atas aset penunggak pajak di Kabupaten Bandung Barat (Jumat, 9/6). Jurusita Pajak Negara KPP Pratama Cimahi Fifik Taofik menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan terhadap perusahaan yang belum melunasi utang pajak serta biaya penagihannya. Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar menyatakan bahwa apabila setelah lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan dan Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap Barang milik Penanggung Pajak.
Tunggakan pajak yang belum dilunasi oleh penunggak pajak mencapai Rp600 juta. Atas tunggakan tersebut telah dilakukan penagihan aktif berupa penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Terkait hal tersebut, Fifik berhasil menyita satu buah kendaraan roda empat yang merupakan milik pengurus perusahaan tersebut. Pelaksanaan sita atas aset penunggak pajak yang dilaksanakan oleh Fifik dan didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Cimahi Fitrah Subhan, ini juga dihadiri penunggak pajak yang bersangkutan.
“Setelah dilakukan penyitaan, pada aset ini akan kami pasang stiker “Sita”. Stiker ini menjadi tanda bahwa aset ini telah disita sebagai jaminan pelunasan utang pajak dan biaya penagihan penunggak pajak. Apabila dalam waktu 14 hari belum juga dilunasi maka kami akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung untuk proses lelang,” ucap Fifik.
Pewarta |
: |
Alif Adiyudha Pratama |
Kontributor Foto |
: |
KPP Pratama Cimahi |
Editor |
: |
Sintayawati Wisnigraha |
- 53 kali dilihat