Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi menjadi narasumber dalam acara gelar wicara dengan tema Pajak Insentif PPN Sewa Ruangan bersama radio PRFM, di Bandung (Jumat, 13/8). Kegiatan gelar wicara perpajakan ini merupakan bagian dari agenda tiap minggu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I yang bekerjasama dengan radio PRFM Bandung.

Gelar wicara  dilakukan di dua tempat berbeda melalui sambungan telepon yaitu di studio PRFM Bandung dan KPP Pratama Cimahi guna mendukung kebijakan PPKM Darurat dalam upaya pencegahan Covid-19. Acara yang dipandu oleh Alexandria Cempaka Harum ini berlangsung selama satu jam mulai pukul 08.00 WIB.

Fungsional Penyuluh Ahli Muda KPP Pratama Cimahi Wahyudin hadir sebagai narasumber menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2021.

“Insentif PPN sewa ruangan atau bangunan sendiri diberikan guna menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu juga untuk mewujudkan dukungan pemerintah bagi sektor perdagangan eceran yang terdampak pandemi Covid-19. Karena belum adanya pengaturan PPN yang ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, maka diterbitkanlah PMK-102/PMK.010/2021,” tutur Wahyudi.

Sebelum menjelaskan terkait PMK Nomor 102/PMK.010/2021, Wahyudin menerangkan istilah-istilah terkait insentif PPN atas jasa sewa ruangan atau bangunan terlebih dahulu.

Dalam penjelasannya, ia menerangkan bahwa insentif PPN atas jasa sewa ruangan atau bangunan ini dapat dimanfaatkan selama Agustus hingga September 2021 oleh pedagang eceran. Penghitungannya sendiri yaitu PPN terutang dihitung dari tarif PPN dikalikan dengan DPP berupa penggantian.

Nantinya, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran wajib menerbitkan faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN ditanggung Pemerintah. Ketentuan faktur pajaknya yaitu menggunakan kode transaksi 07 dengan DPP 100% dari pengganti, mencantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 102/PMK.010/2021”, dan mencantumkan frasa “sewa ruangan atau bangunan”, keterangan lokasi, dan bulan sewa jasa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran pada kolom nama jasa.

Wahyudin berharap fasilitas perpajakan ini dapat dimanfaatkan sesuai dengan latar belakang PMK Nomor 102/PMK.010/2021. “Karena peraturannya masih baru dan belum ada yang mempraktikkan maka antara pelaku UMKM dan penyewa gedung harus saling mengingatkan,” pungkasnya.