Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap menyampaikan Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan secara daring di Cilacap (Senin, 29/11).

Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap Eliza Zumariana sebagai nara sumber menyampaikan materi tentang NIK sebagai NPWP Orang Pribadi. Ia mengatakan ketentuan tentang kewajiban memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) apabila dia telah dinyatakan memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

“Penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi tidak serta merta menyebabkan orang pribadi membayar pajak. Yang wajib memenuhi kewajiban perpajakan adalah orang pribadi yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib pajak. Penggunaan NIK sebagai NPWP ini untuk mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya,” jelas Eliza.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan orang pribadi dalam satu tahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu sebesar 54 juta. Sedangkan untuk Orang Pribadi Pengusaha, pengguna tarif 0,5% berdasarkan PP Nomor 23 tahun 2018, sesuai UU HPP ini peredaran sampai 500 juta tidak dikenai pajak penghasilan.

KPP Pratama Cilacap berharap kegiatan ini dapat memberikan informasi yang akurat terkait peraturan perpajakan kepada para wajib pajak di Kabupaten Cilacap