
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap mengadakan Tax Gathering Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Ballroom Hotel Paradise Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Kamis, 23/6).
Kegiatan yang diikuti oleh puluhan wajib pajak dari berbagai sektor usaha ini dibuka dengan sambutan Kepala Seksi Pengawasan I Martin Agustian. Martin mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah hadir dalam acara ini. Ia mengatakan bahwa PPS merupakan salah satu program dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
Pemaparan materi terkait Program Pengungakapan Sukarela disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap Muhammad Najib Amrullah. Najib menjelaskan bahwa PPS ini dilaksanakan dalam dua kebijakan dan dengan tarif PPh yang beragam.
Dalam tax gathering PPS ini juga digelar talkshow, yang diisi oleh Kepala Seksi Pelayanan Joko Kushartoyo Budi Satriyo, Kepala Seksi Pengawasan III Tony Aryanto, dan Kepala Seksi Pengawasan VI Idham Ismail, serta Penyuluh Pajak Muhammad Najib Amrullah. Di akhir kegiatan, KPP Pratama Cilacap menyediakan layanan helpdesk untuk membantu wajib pajak yang masih membutuhkan penjelasan.
Tony menilai wajib pajak perlu mengikuti PPS sehingga dapat terhindar dari sanksi apabila harta yang belum dilaporkan di Surat Pemebritahuan (SPT) ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
“Selagi masih ada waktu, mari manfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, sebelum program ini berakhir pada 30 Juni 2022,” ajak Tony.
Tony berharap dengan adanya kegiatan Tax Gathering PPS dapat membuat wajib pajak paham terkait PPS dan berpartisipasi mengikuti program ini.
- 6 kali dilihat