
Sebanyak 31 kepala Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Bogor terima penyuluhan tentang aspek perpajakan atas kegiatan swakelola pembangunan gedung sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Kegiatan tersebut disampaiakan oleh penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibinong, bertempat di hotel New Ayuda, Puncak, Kabupaten Bogor (Kamis, 25/5).
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Desirwan Kuslan dalam sambutannya menyampaikan, peserta kegiatan ini adalah SD yang pada tahun ini mendapat DAK dari pemerintah pusat. “Banyak sekolah yang belum paham tentang aspek perpajakan dari DAK. Misalnya untuk pembelian barang harus dikenakan pajak apa dan lainnya. Jadi dalam kegiatan ini kami adakan sesi khusus dengan mengundang teman-teman dari KPP Pratama Cibinong,” ungkap Desirwan.
Arif Faudji, Kepala Seksi Pelayanan menyampaikan bahwa SD merupakan subunit dari instansi pemerintah yaitu Dinas Pendidikan. Jadi dalam melaksanakan kewajiban perpajakaannya SD menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Dinas Pendidikan. “Subunit instansi pemerintah mempunyai kewajiban melakukan pemotongan dan/atau pemungutan serta penyetoran pajak. Sedangkan untuk pelaporan dilakukan oleh instansi pemerintah,” jelas Arif dalam sambutannya. “Karena bertindak sebagai subunit, SD tidak mempunyai kewajiban lapor pajak,” tegasnya.
Materi edukasi disampaikan oleh penyuluh pajak KPP Pratama Cibinong Adam Siaga Utama. Dalam paparannya Adam menegaskan berdasarkan peraturan bahwa tidak ada perbedaan perlakukan perpajakan antara pengadaan barang dan jasa melalui penyedia maupun dengan cara swakelola. “Pada kegiatan swakelola, sekolah sebagai pelaksana swakelola wajib memotong dan/atau memungut pajak atas setiap belanja barang dan jasa,” tutur Adam.
“Pajak yang dikenakan dalam kegiatan swakelola diantaranya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk imbalan kepada pekerja, PPh Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk belanja barang, dan PPh Pasal 23 untuk belanja jasa kepada rekanan badan usaha,” terang Adam. “Selain itu ada juga PPh Pasal 4(2) untuk transaksi tertentu misalnya bertransaksi dengan rekanan yang merupakan wajib pajak UMKM,” sambungnya.
Mengakhiri paparan, Adam mengingatkan juga kepada peserta untuk memastikan NPWP valid dengan cara mengecek di djponline masing-masing. Jika NPWP belum valid, segara lakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP.
Pewarta: Muzakky Nawawi |
Kontributor Foto: Muzakky Nawawi |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 214 kali dilihat