Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur hadir sebagai  narasumber pada acara Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cianjur yang berlokasi di Jalan K.H. Abdullah Bin Nuh No.15, Sawah Gede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur (Selasa, 28/6).

Kegiatan sosialisasi yang dimulai pukul 09.00 WIB ini diikuti oleh 47 peserta yang merupakan bendahara dinas dan kecamatan di Kabupaten Cianjur. Selain itu, hadir pula Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan BKAD Kabupaten Cianjur Lina Puri Pandanwangi, Kepala Seksi Pengawasan 6 KPP Pratama Cianjur Bendot Chairul Akbar, Account Representative Seksi Pengawasan 2 Eko Wahyu Kristanto, dan tiga orang Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Cianjur.

Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka memberi pelatihan kepada bendahara dinas dan kecamatan di Kabupaten Cianjur. Beberapa materi yang disampaikan antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-59/PMK.03/2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-58/PMK.03/2022, dan e-Bupot Instansi Pemerintah. Materi sosialisasi disampaikan oleh para Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Cianjur selaku narasumber, yakni Fauzi Awaludin, Muhammad Fadel Naufal, dan Sekar Asa Primastri.