Tim Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cengkareng Emil Fadli Sultan dan Nur Fitri melakukan penyuluhan perpajakan secara daring atas pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui live instagram @pajakcengkareng di Ruang Konsultasi Sunda Kelapa KPP Pratama Jakarta Cengkareng (Jumat, 27/1).

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mengedukasi wajib pajak khususnya WPOP UMKM agar dapat memahami tata cara penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WPOP sehingga wajib pajak dapat segera memenuhi kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022. Emil menjelaskan bahwa formulir yang digunakan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh WPOP terdiri dari tiga formulir. Salah satu di antaranya adalah formulir 1770 yang digunakan oleh WPOP UMKM.

"Hal-hal yang perlu disiapkan oleh wajib pajak dalam rangka melakukan pengisian Formulir 1770 adalah rekapitulasi pencatatan peredaran bruto atau biasa disebut omzet selama setahun, bukti pelunasan PPh Final apabila omzet telah melebihi batasan tidak kena pajak yaitu lima ratus juta, data terkait harta, utang dan tanggungan wajib pajak serta bukti pemotongan PPh apabila ada," tutur Emil. Ia pun menyarankan agar wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh secara daring melalui akun DJP Online yang telah didaftarkan wajib pajak dengan terlebih dahulu mengaktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP sehingga pelaporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja wajib pajak berada. Untuk mengaktivasi EFIN ataupun mengajukan permohonan permintaan kembali EFIN, wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara luring di KPP terdekat ataupun mengajukan permohonan secara daring melalui saluran komunikasi pada KPP terdaftar.

Lebih lanjut, Emil dan Nur Fitri menjelaskan dengan gamblang tata cara registrasi akun DJP Online, dan tata cara pengisian formulir 1770 melalui aplikasi e-Form pada akun DJP Online. Selain itu, Emil pun menjelaskan mekanisme validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada akun DJP Online berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Sebelum ditutup, Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Cengkareng melakukan sesi tanya jawab dengan para wajib pajak yang tergabung dalam live instagram tersebut. Beragam pertanyaan dilontarkan oleh wajib pajak, salah satu di antaranya berupa pengaruh Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi WPOP UMKM. "PTKP hanya berlaku atas penghasilan yang dikenakan pajak dengan tarif umum sesuai Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang (UU) PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan (s.t.d.t.d.) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2a) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, WP OP UMKM tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto atau omzet sampai dengan lima ratus juta rupiah," pungkas Emil menjawab pertanyaan wajib pajak.

 

Pewarta: Abdus Salam
Kontributor Foto: Dok. Instagram
Editor: Aldi