KPP Pratama Jakarta Cengkareng mengadakan In House Training (IHT) Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2018 ( Rabu,12/7). IHT tersebut diberikan kepada pegawai dalam rangka menambah pemahaman kepada pegawai terkait dengan peraturan baru yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan PMK Nomor 39 tahun 2018 tentang tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan . IHT ini dibawakan langsung oleh Abdul Gani selaku Kepala Kantor dan Mohammad Andy selaku Account representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I KPP Pratama Jakarta Cengkareng
Abdul Gani menjelaskan bahwa Pembayaran PPh UMKM (PPh Final) pada tahun 2017 berkontribusi sebesar 2,2% terhadap total penerimaan PPh yang dibayar sendiri oleh WP (WP Badan dan WP OP). Meskipun kontribusinya relatif kecil, penerimaan PPh UMKM (PPh Final) menunjukkan tren peningkatan pada periode 2013-2017. Pembayaran oleh WP OP menunjukkan tren pertumbuhan yang lebih tinggi dibandingkan pembayaran oleh WP Badan.
“Tujuan penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% bertujuan mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal, lebih memberikan keadilan, kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, memberi kesempatan berkontribusi bagi negara, dan pengetahuan tentang manfaat pajak bagi masyarakat akan meningkat,” ungkap Abdul Gani dalam penyampaian materi PP 23 tahun 2018.
Pada Sesi kedua Andy menjelaskan tentang PMK 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan. Pada sesi ini Andy menjelaskan pasal demi pasal yang tertuang dalam PMK 39 Tahun 2018 dan tentang latar belakang serta tujuan dari PMK tersebut. Dalam sesi tanya jawab, para pegawai menanyakan beberapa pertanyaan seputar pengembalian pendahuluan bagi wajib pajak kriteria tertentu. (ask)
- 226 kali dilihat