
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari mengadakan Kelas Pajak secara daring tentang Tata Cara pengisian dan Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 di Semarang (Selasa, 10/1).
Acara dibuka oleh Asisten Penyuluh Pajak Sasongko Budi Widagdo yang akrab disapa Sasongko, dengan menyapa para peserta yang bergabung dalam Kelas Pajak sekaligus menjadi pemateri yang akan memberikan penjelasan mengenai Tata Cara pengisian dan Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2022.
“Untuk memudahkan pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2022, ada beberapa data atau dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu yang pertama, dokumen bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan dari Pemberi Kerja baik dari Instansi Pemerintah untuk bukti potong 1721-A2 maupun selain dari Instansi Pemerintah untuk bukti potong 1721-A1, kemudian daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga, selanjutnya daftar harta, dan daftar utang,“ jelas Sasongko mengawali materi.
Selain itu, Sasongko juga menjelaskan jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang dapat dipilih untuk pelaporan melalui DJP Online. “Ada dua jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk melaporkan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yaitu SPT Tahunan 1770-S untuk penghasilan diatas Rp60 Juta setahun atau SPT Tahunan 1770-SS untuk penghasilan di bawah Rp60 Juta setahun,” Imbuh Sasongko.
Setelah masuk ke inti materi, Sasongko menjelaskan alur pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770-S. “Setelah memilih jenis SPT Tahunan Orang Pribadi 1770-S, selanjutnya akan diarahkan ke halaman daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh Pihak Lain, Silahkan klik tombol “(+) tambah “ untuk menginput data bukti pemotongan PPh yang baru, dan klik tombol “Simpan” setelah selesai input,” tutur Sasongko.
Setelah mengisi bukti pemotongan PPh, dilanjutkan dengan pengisian daftar harta dan daftar hutang yang dimiliki pada akhir tahun 2022. “untuk melihat harta atau utang yang pernah di input tahun sebelumnya, dapat meng-klik tombol “Tahun Lalu”, sedangkan untuk input harta atau utang yang baru pilih tombol “tambah,” lanjut Sasongko.
Setelah mengisi data bukti potong pph, daftar harta dan utang maka maka dilanjutkan dengan pengisian Induk SPT. “dalam Induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini, untuk pengisian penghasilan kena pajak merupakan pindahan dari isian penghasilan dari lampiran-lampiran sebelumnya, sehingga cukup menambahkan pilihan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), setelah itu PPh terutang otomatis terhitung. Kemudian isi PPh yang dilunasi sesuai dengan bukti potong PPh dari Pemberi Kerja,” jelas Sasongko sebelum mengakhiri kelas pajak.
Pewarta: Sasongko Budi Widagdo |
Kontributor Foto: Sasongko Budi Widagdo |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 16 kali dilihat