Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan bertajuk Rapat Koordinasi Penatausahaan Anggaran Pendapatan Belanjan daerah (APBD) Tahun Anggaran  2023 bagi para pengelola keuangan lingkup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah di Aula Balai Kebun Raya Baturraden, Jalan Pancuran Tujuh Wanawisata Baturraden, Kecamatan Baturaden, Kota Purwokerto (Selasa, 14/3)

Tujuan dari penyelenggaraan kegiatan tersebut untuk mewujudkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023 yang memadai dan akuntabel

Pada kegiatan Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh 90 Pengelola Keuangan Lingkup DLHK Provinsi Jawa Tengah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.

Acara dibuka oleh Kepala Sub Bagian Keuangan Andi Suraedah selaku moderator dan dilanjutkan dengan mengenalkan narasumber yang akan menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut.

Asisten Penyuluh Pajak Mahir Sasongko Budi Widagdo yang mendapat kesempatan pertama membawakan materi dalam kegiatan tersebut menjelaskan tentang Kewajiban Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2022.  “Ada beberapa kewajiban Pajak Bendahara Instansi Pemerintah yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15, PPh Pasal 4 ayat (2), PPN dan PPnBM serta Bea Meterai,” tutur Sasongko.

Pada kesempatan kedua, Rusli Sofian Murwanto yang akrab disapa Rusli, mengetengahkan materi tentang kebijakan belanja melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) “Gratis Ongkir”. Rusli pun menjelaskan mengenai PMK Nomor 58 Tahun 2022 tentang Penunjukkan Pihak Lain sebagai pemotong dan pemungut pajak atas transaksi melalui Penyelenggara Perdagangan melalui Sarana Elektronik (PMSE).

Tengah Budi Suprihono, memaparkan tentang Penatausahaan Keuangan. “Setuju dengan apa yang disampaikan Pak Erik bahwa Integritas itu perlu, tapi apa sih langkahnya! Rencana aksinya apa sih! Yang pertama adalah harus ada transaksi non tunai di daerah karena hal ini lebih akuntabel, transparan dan pastinya melibatkan pihak ketiga yaitu perbankan, dan kembali lagi yang kedua nanti arahnya bergerak ke paperless,” terang Budi.

Acara pun diakhiri dengan sesi tanya jawab dan melalui kegiatan ini KPP Pratama Semarang Candisari berharap dapat semakin meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Bendahara Instansi Pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sehubungan pengelolaan APBD

Pewarta: Sasongko Budi Widagdo
Kontributor Foto: Nopvi Wahyu Utamadi
Editor:Dyah Sri Rejeki