Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari menjadi narasumber kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Ciputra Semarang, Kota Semarang (Jumat, 12/5). Kegiatan ini mengangkat tema bertajuk Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 bagi para pengelola keuangan lingkup Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Tujuan dari penyelenggaraan kegiatan tersebut untuk mewujudkan pengelolaan APBN Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023 yang memadai dan akuntabel. Materi yang akan disampaikan oleh KPP Pratama Semarang Candisari mengambil tema “Bendahara Mahir Pajak”. Hal ini selaras dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 59 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

Asisten Penyuluh Pajak Sasongko Budi Widagdo yang mendapat kesempatan pertama membawakan materi dalam kegiatan tersebut terlebih dahulu menjelaskan mengenai struktur APBN Tahun 2022. “Realisasi Penerimaan Pajak mencapai 77,4% dari realisasi Pendapatan Negara pada APBN tahun 2022 sebesar Rp2.626,4 Triliun, realisasi tersebut  telah melebihi target dan tumbuh dari realisasi penerimaan pajak tahun 2021 dan untuk realisasi belanja pemerintah pada APBN Tahun 2022 sendiri tumbuh positif dari tahun 2021 yaitu Rp3.090,8 Triliun termasuk untuk belanja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN),” tutur Sasongko. Hal ini berarti bahwa bendahara Instansi Pemerintah memiliki peranan penting bagi tercapainya penerimaan negara yang digunakan untuk kepentingan bersama.

Selanjutnya Sasongko menjelaskan manfaat dan peran penting pajak bagi keberlangsungan pembangunan nasional. “Salah satu manfaat dan peran penting pajak yang langsung dapat dirasakan belum lama ini adalah bagi Bapak Ibu yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman dipermudah dengan tersedianya akses jalan tol dan tersedianya infrastruktur yang memadai seperti jalan tol tidak lepas dari peran pajak untuk membiayai pembangunan,” kata Sasongko.

Lebih lanjut lagi Sasongko menjelaskan mengenai kewajiban bendahara instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam PMK nomor 59 Tahun 2022 dan sekaligus membuka pertanyaan kepada peserta kegiatan.

“Apakah Bendahara Instansi Pemerintah wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada rekanan yang bukan Pengusaha Kena Pajak (non-PKP)?” ujar salah satu pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta.

Menjawab pertanyaan tersebut, Asisten Penyuluh Pajak Marcellinus Paskaris Wibowo atau biasa disapa Marcel mengatakan bahwa PPN hanya dipungut oleh Bendahara Instansi Pemerintah kepada rekanan PKP atas belanja diatas dua juta rupiah dan bukan pembayaran yang terpecah-pecah dari nilai sebenarnya diatas dua rupiah, kecuali belanja yang pembayarannya dengan mekanisme uang persediaan dilakukan melalui pihak lain dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebagaimana dimaksud dalam PMK nomor 58 Tahun 2022, tidak wajib dipungut PPh dan PPN oleh Bendahara Instansi Pemerintah karena pemungutannya dilakukan oleh pihak lain yaitu marketplace pengadaan dan ritel daring pengadaan.

KPP Pratama Semarang Candisari berharap melalui acara tersebut, dapat menambah pengetahuan dan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah.

 

Pewarta: Sasongko Budi
Kontributor Foto: Sasongko Budi
Editor: Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.