Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang memenuhi undangan sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi hak dan kewajiban Wajib Pajak Bendahara di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur (Selasa, 20/9).
Sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sunaryo. Sunaryo menjelaskan bahwa sosialisasi ini adalah bentuk antisipasi dari surat keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) serta memberikan pengetahuan kepada bendahara sekolah mengenai hak dan kewajibannya sebagai bendaharawan dan perlunya perbaikan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan masing-masing sekolah.
Sosialisasi hak dan kewajiban pajak bendahara ini diisi oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang yaitu Heryoni Ramadhani, Yohana Octaviani, Rifki Azhari Subhananda, dan Raditya Rachmat Wahyudi. Tim penyuluh pajak menjelaskan berbagai informasi tentang hak dan kewajiban perpajakan seperti kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Masa dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22, PPh pasal 23, PPh final pasal 4 ayat 2, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Bapak dan Ibu wajib pajak bendaharawan sekalian dapat berkonsultasi secara langsung ke KPP Pratama Bontang nanti atau menghubungi hotline KPP Pratama Bontang via Whatsapp apabila mengalami kesulitan dan kebingungan dalam melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak," ujar Heryoni sebagai salah satu narasumber.
Pewarta: Raditya Rachmat Wahyudi |
Kontributor Foto:Rifki Azhari Subhananda |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Syarifah S. R. |
- 17 kali dilihat