Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menggelar kelas pajak untuk mengedukasi wajib pajak terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) secara online via Zoom Meeting (Kamis, 14/7). Nanang Maulana, Asisten Penyuluh Pajak Penyelia berperan sebagai narasumber pada kelas pajak tesebut.

Pada kelas pajak tersebut, Nanang memaparkan ketentuan baru apa saja yang terkandung pada PMK-61 tersebut, seperti tentang tata cara penghitungan, penyetoran dan pelaporan PPN atas KMS.

Para peserta yang hadir turut memberikan respon baik, berupa pertanyaan serta kendala-kendala yang dialami di lapangan, lalu dijawab langsung juga oleh narasumber.