
Aptri Oktaviyoni, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara bersama Hikmat Noerbhima Permana, Petugas khusus e-Faktur pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Bandung Bojonagara memberikan edukasi terkait Tata Cara Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak dalam acara "Bewara (Bincang Bersama Warga Bojonagara) yang ditayangkan langsung pada akun Instagram KPP Pratama Bandung Bojonagara @pajakbojonagara di Kota Bandung (Jum’at, 10/3).
“Nomor Seri Faktur Pajak atau yang disingkat NSFP adalah nomor seri yang diberikan oleh DJP kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” jelas Aptri
PKP dapat mengajukan permintaan NSFP secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan atau secara elektronik melalui laman e-Nofa Online atau https://efaktur.pajak.go.id/,” ujar Hikmat.
Hikmat mengungkapkan bahwa Pasal 15 ayat (&) PER-03/PJ/2022 mengatur jumlah pemberian NSFP kepada PKP. NSFP diberikan paling banyak 75 (tujuh puluh lima) NSFP, bagi PKP baru dikukuhkan, PKP yang belum pernah membuat dan melaporkan Faktur Pajak, atau PKP yang 3 (tiga) Masa Pajak sebelumnya membuat dan melaporkan sama dengan atau kurang dari 75 (tujuh puluh lima) Faktur Pajak.
“NSFP diberikan paling banyak 120% dari jumlah Faktur Pajak yang dibuat dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN 3 (tiga) Masa Pajak sebelumnya, bagi PKP yang 3 (tiga) Masa Pajak sebelumnya membuat dan melaporkan Faktur Pajak lebih dari 75 (tujuh puluh lima) Faktur Pajak,” imbuh Hikmat.
Aptri mengingatkan, bagi PKP yang karena kegiatan usahanya membutuhkan NSFP dengan jumlah tertentu, yaitu bagi PKP yang baru dikukuhkan, PKP yang telah melakukan pemusatan PPN terutang, atau PKP yang mengalami peningkatan usaha dapat menyampaikan permintaan NSFP dengan jumlah tertentu ke KPP tempat PKP dikukuhkan.
”Untuk NSFP yang masih bersisa di akhir tahun tidak perlu mengembalikan ke DJP namun cukup melakukan penghapusan NSFP secara mandiri pada aplikasi efaktur,” pungkas Aptri.
Pewarta: Aptri Oktaviyoni dan Hikmat Noerbhima Permana |
Kontributor Foto: Fakhri Raihan |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 16 kali dilihat