Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara mengadakan kelas pajak secara daring dengan tema perpajakan UMKM  di Jalan  Terusan Prof. DR. Sutami no.2, Kota Bandung (Selasa,14/2). Kelas pajak tersebut diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) di seluruh Kecamatan Sukajadi, Sukasari, Andir dan Cicendo yang merupakan wilayah kerja dari KPP Pratama Bandung Bojonagara. 

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini mengusung Tema “Pajak Kuat, UMKM Jaya” dan diikuti oleh 8 Wajib pajak Orang Pribadi UMKM. Narasumber pada kegiatan kali ini adalah Penyuluh Pajak Aptri Oktaviyoni .

Dalam paparannya, Aptri menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan mulai dari pendaftaran NPWP, penyetoran pajak serta pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

“Dengan adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU-HPP) bagi Bapak Ibu yang memiliki omzet atau peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta, kini tidak perlu membayar pajak penghasilan 0,5%,” ungkap Aptri. Salah satu tujuan dari UU-HPP adalah meningkatkan pertumbuhan dan percepatan pemulihan perekonomian serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, Wajib Pajak diharapkan untuk memasang viewer SPT 1770 e-Form. Pada prinsipnya tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form atau e-Filing sama. “Apabila Bapak Ibu masih merasa kesulitan dalam melaporkan SPT Tahunan, kami tunggu di kantor atau bisa menghubungi layanan online WhatsApp KPP Pratama Bandung Bojonagara, ” pungkas  Aptri.

Aptri berharap pelaksanaan kegiatan edukasi ini mampu menambah pengetahuan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya khususnya bagi Wajib Pajak Usahawan.

 

Pewarta: Oktarianto Ridho Tri Ardiansah
Kontributor Foto: Aptri Oktaviyoni
Editor: Sintayawati Wisnigraha