
Kantor Pelayanan Pelayanan (KPP) Pratama Bandung Bojonagara bekerja sama dengan Bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat melaksanakan edukasi dan sosialisasi perpajakan kepada Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri dan Swasta yang berada di wilayah kerja Disdik Jawa Barat di Fox Harris Hotel City Center, Kota Bandung (Kamis, 11/5).
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Bidang PKLK Dinas Pendidikan Jawa Barat Deden Saepul Hidayat. Dalam sambutannya, Deden memaparkan tentang kebijakan Dana Alokasi khusus (DAK) Fisik SLB Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
“Pajak merupakan salah satu yang sering dibahas dalam rekonsiliasi, sehingga perlu dilakukan kegiatan sosialiasi perpajakan agar bendahara sekolah negeri dan swasta yang mendapat dana bantuan pemerintah dapat mengetahui hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan dan aplikasi terbaru,” tutur Deden.
Dalam kesempatan tersebut, Account Representative KPP Pratama Bandung Bojonagara Kurnia Permana menyampaikan ucapan terima kasih atas sinergi yang terjalin serta kontribusi atas pembayaran pajak terbesar di KPP Pratama Bandung Bojonagara tahun pajak 2022.
“Saat ini bendahara-bendahara sekolah diyakini telah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, namun masih terdapat data yang tidak valid terkait dengan data bukti pembayaran pajak atau NTPN. Hal ini dimungkinkan karena adanya kesalahan input NTPN. Oleh karena itu, untuk menghindari kekeliruan perlu dilakukan pembuatan bukti potong melalui aplikasi yang sudah terintegrasi yang sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu aplikasi e-Bupot instansi pemerintah bagi Instansi Pemerintah dan e-bupot unifikasi bagi sekolah swasta,” ungkap Kurnia
Materi yang disampaikan Kurnia yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Selain itu, Kurnia juga memberikan bimbingan teknis terkait tata cara pembuatan dan pelaporan e-Bupot instansi pemerintah bagi sekolah negeri dan e-Bupot unifikasi bagi sekolah swasta.
Dalam kegiatan edukasi tersebut, juga hadir Account Representative KPP Pratama Bandung Bojonagara Wisnu Laksana yang membahas tentang pengelolaan/penatausahaan pajak bagi sekolah penerima bantuan DAK Fisik SLB Negeri dan Swasta (Pajak Penghasilan Pasal 21,22,23,4 ayat (2), Bea Meterai, dan Pajak Penghasilan Badan).
Acara yang berlangsung selama dua jam mulai dari pukul 10.15 WIB ini diadakan secara hybrid dengan dihadiri langsung (luring) oleh enam puluh kepala sekolah SLB Negeri dan Swasta, serta daring oleh enam puluh Bendahara SLB Negeri dan Swasta yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Pewarta: Aptri Oktaviyoni |
Kontributor Foto: Kurnia Permana |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 29 kali dilihat