
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen mengadakan pre-rekonsiliasi dengan Bendahara Instansi seluruh Kabupaten Pidie Jaya bertempat di aula KPP Pratama Bireuen (Rabu, 26/8). Sebanyak 37 bendahara instansi mengikuti jalannya kegiatan ini.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Bireuen Susanto. Pembawa acara kali ini adalah Hazryanti Utami yang juga merupakan Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi III. Sementara itu, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Toni Siswanto bertindak sebagai narasumber.
Acara dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Sebelum masuk ke ruangan, peserta wajib memakai masker, dicek suhu tubuhnya. Disediakan juga hand sanitizer, peserta wajib mencuci tangan sebelum memasuki ruangan. Kursi yang disediakan juga berjarak. Acara pun dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama pukul 09.00-10.30 dan sesi kedua pukul 10.30-12.00.
Susanto dalam sambutannya menekankan kontribusi pembayaran pajak yang dibayarkan oleh bendahara instansi. Pajak yang dipungut juga tidak besar dibanding bantuan pemerintah pusat ke pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah kabupaten Pidie Jaya. Bantuan berupa dana desa dan dana lainnya untuk kemajuan Pidie Jaya merupakan hasil dari pembayaran pajak yang dilakukan baik dari bendahara instansi maupun pihak swasta.
Toni Siswanto kembali me-review PMK-231/PMK.03/2019 yang dalam hal ini memuat tentang aturan NPWP bendahara instansi pemerintah. Jelasnya, NPWP sekarang melekat ke institusi dan dinas, diberikan NPWP secara jabatan dari kantor pusat, bendahara instansi pemerintah hanya perlu melakukan perubahan data. Toni mengingatkan masih ada enam instansi lagi yang belum melakukan perubahan data, hal ini menjadi perhatian khusus dan diharapkan untuk segera dilakukan perubahan data tersebut.
Lalu dilanjutkan dengan materi pre-rekonsiliasi. Hal ini untuk memastikan seluruh bendahara instansi pemerintah melakukan kegiatan perpajakan dari Januari-Juni 2020 dengan benar. Dengan cara menyinkronkan Rekap Transaksi Harian (RTH), Daftar Transaksi Harian (DTH), dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang ditindaklanjuti dengan kertas kerja rekonsiliasi.
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab dari para bendahara instansi pemerintah. Setelah acara pre-rekonsiliasi, bendahara instansi pemerintah mampu memungut, memotong, membayar, dan menyetorkan pajak pusat atas APBD dengan benar.
- 38 kali dilihat