Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen mengadakan kelas pajak tentang Implementasi Aplikasi e-Bupot PPh Pasal 23/26 secara daring melalui media Zoom di KPP Pratama Bireuen (Kamis, 3/9). Kelas pajak daring ini juga ditayangkan secara langsung melalui Instagram dan Youtube KPP Pratama Bireuen.

Dalam sambutannya, Tarmizi selaku Kepala Kanwil DJP Aceh menjelaskan kelas pajak ini adalah salah satu rangkaian untuk melengkapi manajerial perubahan. Upaya ini ditujukan juga sebagai upaya pencegahan Covid-19 yang semakin merebak di Aceh dengan mengubah pola sosialisasi menjadi kelas pajak secara daring (online).

Tyas Ruditaningsih selaku Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat memimpin kelas pajak daring ini. Narasumber pada kelas pajak ini adalah Septiana dari Seksi Pengembangan dan Penyuluhan Direktorat Transformasi Proses Bisnis dan Harisman Isa Mohamad dari Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Septiana dalam hal ini menjelaskan PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Caara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26, serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/26. Dalam penjelasannya, latar belakang dibentuknya aturan ini antara lain memberikan kemudahan bagi wajib pajak, meningkatkan pelayanan karena akan banyak sekali fitur yang ada di dalamnya, dan juga memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Wajib pajak yang ingin mengakses e-Bupot pasal 23/26 sebelumnya harus mengajukan sertifikat elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar. Dijelaskan juga 1 bukti potong itu hanya berisi tentang 1 wajib pajak, 1 kode objek pajak, dan 1 masa pajak.

Materi selanjutnya dibawakan oleh Harisman Isa Mohamad yang menjelaskan penggunaan aplikasi e-Bupot. Berbeda dengan sebelumnya, aplikasi e-Bupot ini berbasis web, jadi mesti dilakukan secara daring. e-Bupot dapat diakses di djponline.pajak.go.id. Untuk mengaktifkan menu e-Bupot, harus dilakukan setting di menu profil lalu menambah akses layanan dan mencentang e-Bupot. Menu e-Bupot akan muncul di menu pra-pelaporan. Setelah materi, kelas pajak dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh wajib pajak.

Evy Maya Savitri selaku kepala seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan DokumenKanwil DJP Aceh menutup webinar berterima kasih atas antusias wajib pajak yang sudah mengikuti kelas pajak hari ini. Tak lupa, ia juga mengingatkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak memberikan fasilitas insentif kepada wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam usahanya selama masa pandemi ini. Jika ada materi e-Bupot pasal 23/26, wajib pajak juga bisa bertanya langsung kepada Account Representative KPP wajib pajak terdaftar.