Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan kembali melakukan tindakan penyitaan terhadap aset wajib pajak yang menunggak pajak sebesar Rp1,7 miliar. Penyitaan dilakukan terhadap 3 (tiga) mesin produksi WP yang berada di dalam pabrik yang berlokasi di Kelurahan Kijang Kota, kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kamis, 14/7). 

Proses penyitaan dilakukan oleh Juru Sita KPP Pratama Bintan Hendriko Nababan dan Silvia Sitta Napitupulu bersama Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Kokoh Getsemany Liberty. Kegiatan diawali dengan diskusi dan penandatanganan berita acara pelaksanaan penyitaan oleh Wajib Pajak kemudian dilanjutkan dengan penempelan segel sita dengan disaksikan oleh perwakilan WP yang terdiri dari manajer operasional, supervisor, dan konsultan pajak.