KPP Pratama Bengkulu Satu melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pembayaran Pajak atas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 yang dihadiri oleh 12 bendahara desa di Kecamatan Taba Penanjung dan 13 bendahara desa di Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten Bengkulu Tengah. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Kantor Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah (Selasa, 8/11).

Acara monitoring dan evaluasi tersebut diawali dengan sambutan oleh Camat Taba Penanjung terkait kepatuhan dan kewajiban bendahara desa untuk segera memotong dan menyetorkan pajak atas penggunaan dana desa tersebut agar tidak tertunda-tunda.

Acara kedua adalah pemaparan materi perpajakan dan pemutakhiran NIK menjadi NPWP yang langsung dipraktekan bersama bendahara desa yang hadir. Materi perpajakan disampaikan oleh Christianto selaku Account Representative Seksi Pengawasan II. Materi tersebut berisi pemotongan pajak PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 22, dan PPN. Selain itu dijelaskan juga terkait kewajiban pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh bendahara desa.

Acara ketiga yaitu monitoring dan evaluasi pembayaran pajak yang dilakukan oleh bendahara desa. Monitoring dan evaluasi bagi bendahara desa disampaikan oleh Yopi Firmansyah selaku Account Representative Seksi Pengawasan II. KPP Pratama Bengkulu Satu membagikan rapor pembayaran pajak masing-masing desa dan mengevaluasi mana saja desa yang belum melakukan pembayaran dan berapa kekurangan pembayaran pajak yang belum disetor.

Acara terakhir yaitu tanya jawab terkait permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh bendahara desa baik dalam aplikasi Siskeudes maupun objek pajak yang masih mengalami kebingungan apakah dipotong pajak atau tidak. Tanya jawab tersebut dipandu oleh Sutiogina selaku Account Representative Seksi Pengawasan I.

 

Pewarta: Wisnu Saka Saputra
Kontributor Foto:Sutiogina
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum