
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bengkulu Dua berkolaborasi dengan KPP Bengkulu Satu mengadakan sosialisasi e-Bupot Unifikasi instansi pemerintah bagi bendaharawan yang berada lingkungan satuan kerja (satker) perangkat daerah se-Provinsi Bengkulu melalui daring yang diikuti oleh 30 peserta bertempat di Ruang Podcast KPP Bengkulu Satu, Kota Bengkulu (Kamis, 11/11).
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Satu, Nanik Triwahyuningsih menyampaikan detil penerimaan negara yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Kami mendapat tugas untuk menghimpun penerimaan pajak Negara dengan target sebesar 1.229 triliun dan itu merupakan 80% dari sumber penerimaan APBN sebesar 1.743 triliun rupiah, pengeluaran yang dianggarkan untuk Tahun 2021 sebesar 2.750 triliun,” ujar Nanik.
Target yang dikumpulkan oleh Kantor Pelayanan Pajak di Provinsi Bengkulu sebesar 1,6 triliun yang terdiri dari 3 KPP yaitu KPP Pratama Bengkulu Satu, KPP Pratama Bengkulu Dua dan KPP Pratama Curup. Dari dana 1,6 Triliun yang terkumpul akan dikembalikan oleh negara ke Provinsi Bengkulu dalam bentuk transfer daerah dan dana desa sebesar 10,24 triliun artinya negara memberikan subsidi otonomi daerah dengan baik. Bendahara satker se-Provinsi Bengkulu sebagai mitra kerja KPP Pratama karena bendahara memiliki tugas untuk memotong, membayar dan melaporkan atas belanja yang dilakukan oleh Provinsi Bengkulu.
Aplikasi e-Bupot Unifikasi adalah suatu kemudahan bagi bendahara untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dalam hal pelaporan karena setiap jenis pelaporan bisa digabungkan menjadi satu tentunya lebih efisien karena tanpa mencetak kertas dan dilakukan secara online. Nanik mengungkapkan harapannya kepada peserta sosialisasi agar memahami materi dan bisa menggunakan aplikasinya.
Rio sebagai Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Dua, menjelaskan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa tidak bisa lagi menggunakan aplikasi e-SPT mulai bulan September karena akan menggunakan aplikasi yang baru dan tidak perlu untuk di-install yaitu pada Aplikasi DJP Online. “Dulu kalau ingin lapor pajak harus datang ke kantor pajak bawa laptop belum lagi kalo laptopnya rusak tidak bisa lapor harus ke KPP dulu untuk install ulang. Nah, sekarang sudah lebih mudah, tidak perlu di-install, cukup punya koneksi internet dan browser sudah bisa lapor dimana saja,” ujar Rio. Hal tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT karena kemudahannya.
Syarat untuk mengakses e-Bupot yaitu harus ada Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan Sertifikat Elektronik. Apabila belum mempunyai kedua hal tersebut wajib pajak dipersilakan untuk mengajukan permohonan EFIN dan Sertifikat Elektronik baik secara langsung maupun Online dilengkapi dengan dokumen persyaratan. Pembuatan e-Bupot Unifikasi pada SPT Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 4 ayat (2), PPh pasal 15, dan PPh pasal 26, sedangkan PPh pasal 21 berada pada aplikasi e-Bupot terpisah diluar e-Bupot Unifikasi.
Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Satu Nadiyah Anjarsari memberikan tutorial dan mengajak peserta sosialisasi untuk mengikuti langkah-langkah pengisian data pada aplikasi e-Bupot Unifikasi dan pelaporan SPT Masa Unifikasi di Aplikasi DJP Online sehingga peserta paham secara teknis pengisian.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan pembicara. Para peserta begitu antusias dan aktif dalam mengikuti sosialisasi, terbukti saat proses tanya jawab terlihat banyak yang mengajukan pertanyaan. Tim penyuluh pun memberikan jawaban atas pertanyaan peserta dan mengharapkan satker pemerintah di bawah satuan kerja perangkat daerah se-provinsi Bengkulu untuk mengimplementasikan aplikasi e-Bupot Unifikasi dalam pembuatan dan penyampaian SPT Masa setelah kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan.
- 80 kali dilihat