Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua mendapatkan undangan untuk memberikan penyuluhan di acara Sosialisasi Peraturan-peraturan Terbaru terkait Pajak Jasa Konsultasi Konstruksi yang diselenggarakan di Kantor Sekretariat Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Bengkulu, Kota Bengkulu (Rabu, 16/10).
Penyuluh KPP Pratama Bengkulu Dua Rio Riski Pratama dan Pelaksana Seksi Pelayanan Diaz Restu Pramudya hadir sebagai narasumber.
Rio menyampaikan seluruh materi paparan mulai dari aspek perpajakan terkait jasa konsultasi konstruksi, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan pada formulir 1771, sampai dengan informasi sekilas mengenai Coretax yang akan segera diimplementasikan. Selain itu, Rio juga menjelaskan tentang perbedaan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak dengan usaha jasa konstruksi murni dan campuran secara lebih rinci.
“Pemotongan jasa selain jasa konstruksi akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, namun jika hanya jasa konstruksi saja maka dipotong PPh Final. Apabila Wajib Pajak Badan bergerak hanya di bidang jasa konstruksi, pelaporan SPT Tahunannya sudah pasti nihil. Berbeda dengan Wajib Pajak Badan yang tidak murni dari kegiatan konstruksi, yang mana memungkinkan pelaporan SPT Tahunannya dapat menjadi kurang bayar atau lebih bayar,” jelas Rio.
Peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini tampak mengajukan beberapa pertanyaan pada sesi tanya jawab dan diskusi.
Ketua DPP IKINDO Bengkulu berterima kasih kepada KPP Pratama Bengkulu Dua atas partisipasi dalam kegiatan sosialisasi ini dan berharap dapat memberikan pemahaman terkait pelaporan SPT dan peraturan pajak terbaru.
Pewarta: Diaz Restu Pramudya |
Kontributor Foto: Diaz Restu Pramudya |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat