
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua diundang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu dalam Sosialisasi Perpajakan Dalam Rangka Pembelian Sampel (Kamis, 29/9). Kegiatan yang bertempat di Bencoolen Ballroom Hotel Santika, Bengkulu ini dihadiri oleh Perwakilan BPOM Region Padang.
Materi edukasi disampaikan oleh Rio Riski Pratama, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Dua. Dalam paparanya, Rio menjelaskan tentang seluruh kewajiban pajak yang dapat timbul dari kegiatan yang dilakukan bendahara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
“Pajak yang biasanya berkaitan dengan instansi pemerintah antara lain PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21 untuk urusan gaji karyawan dan non karyawan, lalu PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 untuk urusan pembelian barang dan jasa. Kemudian, PPh Pasal 4 Ayat 2 yang sering berkaitan dengan bendahara adalah sewa tanah dan/atau bangunan, pengalihan tanah dan/atau bangunan, hadiah undian, jasa konstruksi, serta pajak UMKM,” jelas Rio. Selain itu, Rio juga menjelaskan bahwa masing-masing jenis pajak tersebut memiliki ketentuannya sendiri sehingga bendahara harus teliti.
Setelah pemaparan materi, peserta banyak mengajukan pertanyaan tentang pemungutan dan/atau pemotongan pajak yang mereka lakukan selama ini. Sesi tanya-jawab berlangsung interaktif. Kemudian kegiatan ditutup dengan harapan dapat meningkatkan pemahaman bendahara terkait kewajiban pajaknya.
Pewarta: Ayodhya Agti Firdausa |
Kontributor Foto: Ayodhya Agti Firdausa |
Editor:Imam Dharmawan, Mutia Ulfa |
- 13 kali dilihat