
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara menyapa kembali pengikut akun Instagram @pajakbatamutara dalam acara Sudut Ngopi 215 dengan membawakan materi pajak bagi bendahara SD, SMP, SMA di wilayah Kota Batam (Rabu, 28/9).
Acara ini bukan kali pertama bagi KPP Pratama Batam Utara memberikan edukasi perpajakan melalui Live Instagram di tahun 2022. Acara yang dimulai pada pukul 16.15 WIB ini berlangsung selama 30 menit dan menghadirkan tiga penyuluh pajak Merita Katrina Sari, Ribka Linda Novyani dan Andhika Saputra. Siaran langsung sore itu diawali dengan penjelasan oleh Merita Katerina. “Saat dihapuskan tidak menghilangkan kewajiban yang dimiliki, hanya diganti dengan tanda identitas pajaknya dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Subunit,” ujarnya.
NPWP subunit sendiri dapat diajukan melalui akun djponline unifikasi dinas pendidikan terkait, kemudian akan dimintakan surat penunjukan dan akan mendapatkan NPWP 15 digit pertama dinas pendidikan dan ada 4 digit tambahan yang berbeda setiap SD, SMP maupun SMA. Sedangkan untuk sekolah swasta tidak perlu membuat NPWP, karena sudah menjadi bagian dari badan swasta atau yayasan.
Seperti wajib pajak biasanya NPWP subunit juga memliki kewajiban-kewajiban, antara lain memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji yang diberikan kepada pegawai tetap/tidak tetap yang sudah memenuhi kriteria, memotong PPh Pasal 22 atas pembelian barang, PPh Pasal 23 atas jasa, PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa, Pajak Pertambahan Nilan (PPN) atas pembelian barang dan/atau jasa dan bea materai.
Namun dalam pengadaan barang bagi bendahara sekolah dapat dikenakan tarif PPh Pasal 22 yang lebih rendah yaitu 0,5% melalui belanja di aplikasi siplah, yang dapat diakses di laman https://siplah.kemendikbud.go.id/#mitra, sedangkan untuk PPN tetap menggunakan tarif 11%.
Dengan siaran langsung Instagram ini, KPP Pratama Batam Utara berharap wajib pajak bendahara sekolah mengerti dalam menggunakan NPWP subunit dan seluruh transaksi yang menggunakan NPWP subunit.
Pewarta: Landung |
Kontributor Foto: Maulana |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 48 kali dilihat