Seratus Tiga Puluh Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) se-Jawa Barat mengikuti kegiatan edukasi dan bimbingan teknis perpajakan atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Sekolah Luar Biasa (SLB) tahun 2024 di Arion Suites Hotel, Bandung (Selasa, 6/6).
Kegiatan tersebut terselenggara berkat kolaborasi Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara. Seratus tiga puluh Kepala Sekolah SLB yang berada di wilayah Bandung, Subang, Indramayu, Majalengka, Ciamis, Cirebon, Garut, Cibitung, Majalaya, Purwakarta, Sumedang, Kuningan, Tangerang, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat hadir dalam kegiatan tersebut.
Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Disdik Jawa Barat Deden Saepul Hidayat mengatakan dalam rangka mempertanggungjawabkan bantuan pemerintah DAK Fisik SLB Tahun 2024, selalu diadakan rekonsiliasi pengelolaan keuangan daerah dan bantuan pemerintah kepada SLB negeri dan swasta.
“Pajak merupakan salah satu yang sering dibahas dalam rekonsiliasi, sehingga perlu dilakukan kegiatan sosialiasi perpajakan agar kepala sekolah dan bendahara sekolah tingkat SLB baik negeri maupun swasta yang mendapat dana bantuan pemerintah dapat mengetahui hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan aplikasi terbaru,” ujar Deden.
Edukasi dan bimbingan teknis perpajakan ini diisi oleh narasumber dari tim Acccount Representative KPP Pratama Bandung Bojonagara Adhitia Wahyu Pradana dan Kurnia Permana. Dalam edukasi ini, Adhitia memulai materi edukasi perpajakan mengenai hak dan kewajiban bendahara sekolah serta beda perlakuan pajak antara bendahara SLB negeri swasta.
“Bendahara SLB swasta terdaftar sebagai bendahara badan usaha yang hanya berwenang memotong pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji dan/atau honor pegawai dan penghasilan selain dari gaji kepada bukan pegawai, Pajak Penghasilan Pasal 23 atas belanja jasa atau sewa, dan 4 ayat (2) atas obyek PPh Pasal 4 ayat 2,” ujar Adhitia.
Ia pun menambahkan, “SLB swasta merupakan badan usaha sehingga memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan. (SPT) Tahunan Badan,” sambungnya.
Sementara itu, Kurnia menyampaikan penjelasan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-58/PMK.03/2022. Peraturan tersebut menjelaskan tentang transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Mulai 2023 untuk mekanisme PMK-58/PMK.03/2022 ini, ungkap Kurnia, dapat digunakan juga oleh sekolah swasta atas kegiatan dana bantuan pemerintah tersebut.
Kurnia juga membahas PMK-59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
Selain itu, Kurnia memberikan edukasi terkait bimbingan teknis aplikasi bukti potong elektronik (e-bupot) unifikasi instansi pemerintah sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021dan e-bupot PPh Pasal 21/26 Instansi Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 tahun 2023.
Pewarta: Aptri Oktaviyoni |
Kontributor Foto: Kurnia Permana |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat