Dinas Pendiidkan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menggandeng Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Satu menyosialisasikan pajak atas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikelola Sekolah Luar Biasa (SLB) se-Provinsi Lampung (Kamis, 13/6). Kegiatan yang bertempat di Hotel Horison tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan perpajakan atas penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikelola Sekolah Luar Biasa se-Provinsi Lampung.

“Penting kami sosialisasikan ulang atau refreshment bagi bendahara-bendahara SLB atas dana BOS agar tidak salah dalam pemotongan pajaknya,” kata pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung saat membuka acara.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperbarui aturan-aturan terbaru terkait pemotongan dan pemungutan pajak atas penggunaan dana BOS. Sejatinya setiap tahun selalu diselenggarakan sosialisasi perpajakan yang dibawakan tim penyuluh KPP Pratama Bandar Lampung Satu. Salah satu aturan yang berubah adalah pemotongan PPh Pasal 21 terhadap tenaga pengajar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar berharap dengan adanya kegiatan ini dapat berjalan rutin setiap tahun agar para bendahara pengeluaran di setiap sekolah dapat terus memperbarui keterampilannya di bidang pepajakan, utamanya pajak atas dana BOS.

 

Pewarta: Ahmad Fadhil Harahap
Kontributor Foto: Ahmad Fadhil Harahap
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.