Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan resmi membuka Satuan Tugas (Satgas) Layanan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk melayani dan memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada wajib pajak bertempat di Gedung Keuangan Negara (GKN) II, Kota Denpasar (Senin, 3/2).
Satgas ini dibentuk dengan tujuan untuk membantu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Layanan ini akan berlangsung hingga 30 April 2025, bertepatan dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Satgas ini terdiri dari tiga kelompok petugas utama yaitu peneliti SPT, pemroses EFIN, dan penerima SPT. Petugas peneliti SPT akan membantu memverifikasi dan memastikan data yang dilaporkan sudah sesuai ketentuan, sementara petugas pemroses EFIN akan menangani permohonan aktivasi atau reset Electronic Filing Identification Number (EFIN) bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam sistem e-Filing. Adapun petugas penerima SPT bertugas menerima dan memproses laporan pajak yang masuk.
Kepala KPP Pratama Badung Selatan, Ni Dewa Agung Ayu, mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan layanan ini lebih awal guna menghindari antrean panjang menjelang batas akhir pelaporan. "Kami mendorong wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka agar tidak mengalami kendala di hari-hari terakhir. Pelayanan ini disediakan untuk membantu masyarakat memenuhi kewajibannya dengan lebih nyaman dan efisien," ujarnya.
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui layanan e-Filing dan e-Form yang memungkinkan wajib pajak melaporkan pajaknya secara daring tanpa harus datang ke kantor pajak. Namun, bagi wajib pajak yang masih membutuhkan pendampingan dalam proses pelaporan, satgas ini akan siap membantu selama jam operasional yang telah ditentukan.
Dengan adanya Satgas Layanan Pelaporan SPT Tahunan ini, Ni Dewa Agung Ayu berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan semakin meningkat. Ia menuturkan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan nasional. Oleh karena itu, Wajib Pajak diimbau untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu guna menghindari sanksi administrasi serta memastikan kelancaran proses perpajakan di Indonesia.
Pewarta: Ashenda Bintang Saputra |
Kontributor Foto: Ashenda Bintang Saputra |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 44 kali dilihat