Kebutuhan akan hunian layak semakin menjadi perhatian, terutama di tengah kenaikan harga rumah yang dipicu oleh keterbatasan lahan, kenaikan harga bahan bangunan, serta peningkatan permintaan masyarakat. Namun, daya beli masyarakat yang terbatas akibat inflasi menjadi tantangan tersendiri.

"Hal inilah yang mendasari lahirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023," ungkap Penyuluh Pajak Madya Slamet Wahyudi di Kantor Pelayanan Badan dan Orang Asing, Pancoran, Jakarta Selatan (Selasa, 31/12). "Kami pernah membahas ini saat membuat siaran siniar melalui kanal YouTube Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing yang diselenggarakan pada 27 September 2024 lalu," tambah Slamet.

Selain Slamet Wahyudi, siniar itu dipandu oleh penyuluh pajak lainnya seperti Endang Subarkah dan Teddy Haryadi.  Secara khusus siniar ini membahas secara mendalam terkait pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk berbagai jenis hunian, termasuk rumah umum, rumah pekerja, pondok boro serta asrama pelajar dan mahasiswa.

Dalam diskusi tersebut, ketiga narasumber mengupas tuntas poin-poin penting dalam PMK Nomor 60 Tahun 2023, mulai dari kriteria hunian yang mendapatkan pembebasan PPN hingga dampaknya terhadap masyarakat luas. Slamet Wahyudi menekankan bahwa aturan ini dirancang untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki akses lebih mudah terhadap hunian yang layak.

“PMK ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat, khususnya di tengah tantangan ekonomi saat ini. Dengan adanya pembebasan PPN, harga rumah menjadi lebih terjangkau, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Slamet.

Pewarta: Chika Winandha
Kontributor Foto: Elvan Wirasta
Editor: Riza Almanfaluthi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.