
Setelah kurang lebih tiga bulan terhenti, pelayanan tatap muka di seluruh kantor pajak yang ada di Indonesia kembali dibuka mulai tanggal 15 Juni 2020. KPP Pratama Argamakmur mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk melayani wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) kantor di Kota Bengkulu (Jumat, 12/6). Persiapan layanan tatap muka ini telah dilakukan sejak awal Juni 2020.
Beberapa pegawai terlibat dalam proses persiapan tersebut mengingat adanya prosedur protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan dalam rangka mencegah penularan Covid-19. Di garda terdepan telah siap petugas khusus yang akan memeriksa kondisi kesehatan wajib pajak serta memberikan arahan pelayanan sebelum masuk ke TPT (Tempat Pelayanan Terpadu). Ketika wajib pajak memasuki area pelayanan akan ada petugas TPT yang siap melayani sepenuh hati.
Wajib pajak yang datang ketika mulai memasuki area parkir akan diarahkan untuk menata kendaraannya supaya rapi dan teratur dan dipastikan semua wajib pajak menggunakan masker. Bila didapati ada wajib pajak yang tidak menggunakan masker, maka petugas akan menghentikan serta memberikan arahan. Selesai dari area parkir akan ada petugas yang memeriksa suhu tubuh dari wajib pajak. Untuk wajib pajak yang suhu tubuhnya kisaran 37-37,3 derajat akan diberikan layanan secara daring melalui fasilitas layanan mandiri dan untuk yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat maka wajib pajak tidak diizinkan masuk ke TPT.
Setelah prosedur pemeriksaan tersebut dilalui, para wajib pajak dipersilakan menunggu di area khusus yang sudah disediakan. Adapun fasilitas yang disediakan berupa tempat cuci tangan, kipas angin, serta TV. Untuk ruang tunggu TPT dibatasi hanya berjumlah 10 orang. Petugas harus siap melayani dengan cepat mengingat akan banyak jumlah wajib pajak yang menunggu di luar ruangan. Petugas TPT yang berjaga di dalam akan dilengkapi dengan protokol kesehatan berupa sarung tangan, masker dan face shield. Mereka juga akan secara bergantian mencuci tangan serta menggunakan hand sanitizer.
Para pegawai sebelumnya juga sudah diberikan arahan mengenai tata laksana pelayanan terhadap wajib pajak sesuai dengan SE-33/PJ/2020. Sebagai contoh, berkas milik wajib pajak yang diterima petugas sesegera mungkin dikerjakan kemudian diletakkan di tempat khusus selama 12 jam terlebih dahulu sebelum akhirnya ditindaklanjuti lebih jauh untuk menghindari terjadinya penyebaran virus melalui kertas.
Di bagian ruang tunggu TPT disediakan kursi khusus yang diberi jarak untuk menghindari kontak fisik tiap wajib pajak. Beberapa pelayanan yang hanya diberikan secara daring, yaitu: pendaftaran NPWP, permohonan aktivasi EFIN, lupa EFIN, pelaporan SPT yang sudah wajib e-Filing, Surat Keterangan Fiskal (SKF), serta Validasi SSP PPhTB.
Untuk layanan tersebut, wajib pajak dapat mengakses secara daring melalui laman www.pajak.go.id atau melalui saluran komunikasi yang telah disediakan melalui media sosial KPP Pratama Argamakmur. Tujuannya adalah membatasi jumlah wajib pajak yang datang sehingga tingkat keramaian serta resiko terjadinya penyebaran virus dapat dikurangi. Selain itu, dengan adanya pembatasan pelayanan, masyarakat diajarkan untuk dapat memanfaatkan teknologi dengan lebih maksimal sehingga ke depannya dapat terbiasa.
- 379 kali dilihat